MPU Aceh dan MUI Jakut Berbeda Sikap kepada 'Salafi'
8/26/2015
Akhir-akhir ini,
perselisihan terhadap kelompok ‘Salafi’ kembali ramai. Terlebih Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh telah mengeluarkan larangan terhadap
pengajian, penyiaran dan ceramah agama yang dilakukan kelompok “salafi” yang
menyimpang di Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titue, Kabupaten Pidie beberapa
waktu lalu.
Bahkan MPU juga meminta
pemerintah setempat untuk menutup pengajian tersebut agar tidak diikuti lagi
oleh masyarakat awam untuk menghindari keresahan yang mengarah pada gangguan
ketertiban warga setempat.
Pernyataan pengajian
kelompok Salafi itu menyimpang dituangkan dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 9 tahun 2014 tanggal 25 Juni
2014 tentang pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh.
“Fatwa MPU Aceh
dikeluarkan terhadap ajaran Salafi itu dilakukan setelah beberapa pengkajian
bersama 47 ulama, yang berada di kabupaten/kota, termasuk beberapa kali
pertemuan dengan pimpinan Salafi,” kata Ghazali Mohd Syam.
Disebutkan, ajaran Salafi
di Pulo Raya khususnya di Aceh, sangat jauh berbeda dengan ajaran Salafi yang
berkembang di masa sahabat Nabi Muhammad SAW, Salafi di Mesir dan Salafi di
Arab Saudi.
“Ada 4 poin di aqidah dan
lima poin di ibadah yang ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam,”
terang Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H Muslim Ibrahim, MA.
(Klik: MPU Aceh Larang Pengajian 'Salafi', Klarifikasi 'Salafi' atas Fatwa MPU, Fatwa MPU tentang ‘Salafi’)
Berbeda dengan Fatwa MUI Jakut
Fatwa MPU yang memasukkan ‘Salafi’
ke dalam kelompok sesat, ternyata berbeda dengan keputusan fatwa MUI Jakarta
Utara tahun 2009. Melalui keterangan dan penjelasan dari
beberapa da’i salafi yang telah dikonfirmasi oleh pihak MUI Kota Administrasi
Jakarta Utara, akhirnya memutuskan bahwa Salaf/salafi
tidak termasuk ke dalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI), sehingga Salaf/salafi bukanlah merupakan sekte atau
aliran sesat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.
Bahkan lebih lanjut, MUI
Jakarta Utara menghimbau kepada masyarakat hendaknya tidak mudah melontarkan
kata sesat kepada suatu dakwah tanpa diklarifikasi terlebih dahulu dan tidak terprovokasi
dengan pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab. Begitu juga kepada para
da’i, ustadz, tokoh agama serta tokoh masyarakat hendaknya dapat menenangkan
serta memberikan penjelasan yang obyektif tentang masalah ini kepada masyarakat
(Klik : Fatwa MUI Jakut tentang ‘Salafi’)
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload