Ini Klarifikasi 'Salafi' atas Fatwa MPU Aceh
8/26/2015
REDAKSI Serambi Indonesia, Kamis (21/8) kemarin,
menerima dua surat elektronik (email) berisi penjelasan dari pihak Salafi
terhadap konferensi pers Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, terkait
Fatwa Nomor 9 Tahun 2014.
(Klik disni: MPU Aceh Larang Pengajian 'Salafi' dan Fatwa MPU Aceh.
(Klik disni: MPU Aceh Larang Pengajian 'Salafi' dan Fatwa MPU Aceh.
Email pertama yang dikirim oleh Abu Zaid Nauval ini
terdiri dari dua lampiran, berisi penjelasan Ilmiah terhadap Fatwa MPU Aceh
Nomor 9 Tahun 2014, serta lampiran tentang surat permohonan tokoh masyarakat
Pulo Raya kepada MPU Aceh untuk meninjau ulang fatwa tersebut.
(Klik disini: Penjelasan Ilmiah dan Surat Peninjauan Ulang)
Adapun “Penjelasan Ilmiah” terhadap fatwa MPU itu
disusun oleh Ustadz Harits Abu Naufal, Ustadz Imam Abu Abdillah, Ustadz Adam
Abu Rifky. Penjelasan ilmiah setebal 23 halaman yang dikirim dalam bentuk pdf
itu, memuat penjelasan pihak Salafi terhadap fatwa MPU Nomor 9/2014.
Sementara surat permohonan peninjauan kembali fatwa
tersebut, ditandatangani oleh Abdullah Hs (Ka. Tuha Peut), Tgk Riduan
(Geuchik), dan Tgk Anwar M (Khatib Mesjid). Di antara pertimbangan permohonan
ini adalah, “Fatwa MPU Nomor 9 Tahun 2014 bertentangan dengan Fatwa MPU Nomor 4
Tahun 2007 tentang pedoman identifikasi aliran sesat, yaitu ketentuan yang ada
pada Bab IV mengenai kriteria aliran sesat.”
Dalam surat tersebut, perangkat Gampong Pulo Raya juga
menjelaskan bahwa beberapa hal yang disebutkan dalam fatwa MPU Aceh itu, tidak
pernah mereka dengar di dalam pengajian di Masjid Pulo Raya. Selain itu, mereka
juga menilai, “fatwa ini berpotensi menimbulkan gejolak, bahkan bisa
menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat dikarenakan poin-poin dari fatwa
tersebut menonjolkan hal-hal yang bersifat khilafiyah di masyarakat.”
Sementara email kedua yang juga dikirim oleh Abu Zaid
Nauval dengan alamat (nauvalpally@yahoo.co.id) berisi klarifikasi terhadap
konferensi pers MPU terkait Fatwa Nomor 9/2014.
Berikut lima klarifikasi dari pihak Salafi Aceh:
1.
Apa yang MPU pahami tentang aqidah Salafi adalah keliru.
Interpretasi MPU terhadap aqidah salafi tidaklah sesuai dengan yang salafi
yakini sendiri, karena fatwa tersebut tidak dibangun di atas dialogisme.
Artinya MPU tidak pernah memberikan ruang bagi kelompok Salafi untuk
menjelaskan keyakinannya secara detail, dialog yang diadakan MPU sebelumnya
hanya bersifat interogatif dan kesimpulannya diambil secara sepihak atau monologis.
2.
Bahwa salafi meyakini Allah “hanya” di atas `Arasy, ini adalah
tuduhan yang tidak benar. Salafi tidak pernah mengatakan bahwa Allah “hanya” di
atas `Arasy, namun kita meyakini bahwa Allah tinggi di atas `Arasy sesuai
dengan kemuliaannya dan tidak menyerupai makhluknya, dan tidak pula dibatasi
oleh tempat, arah (jihat), dan waktu. (Lihat QS Al-an’am : 61, Q.S. Thaha : 5,
dan QS As-syura : 11).
3.
Pernyataan bahwa Salafi mengatakan bahwa Adam as. dan Idris as.
bukan nabi dan bukan rasul, ini tidak benar. Kami meyakini bahwa Nabi Adam as.
dam Nabi Idris as. adalah Nabi Allah dan utusan-Nya. Adapun terkait apakah Nabi
Adam dan Idris adalah termasuk rasul atau bukan, maka di kalangan ulama ini
terjadi khilafiyah, dan kami tidak keberatan untuk mengatakan bahwa Adam dan
Idris juga termasuk sebagai rasul, hanya saja kita lebih cenderung meyakini
bahwa Adam dan Idris hanyalah Nabi Allah.
4.
Adapun masalah seperti Qunut Subuh, Zikir dan doa jamaah, serta
maulid Nabi adalah masalah khilafiah. Kami yakini bahwa tidak ada dalil Alquran
dan hadist shahih yang mensyariatkannya. Namun kita tidak pernah memaksa
keyakinan kita kepada pihak lain, apalagi melarang orang lain untuk
melaksanakan keyakinannya.
5.
Kami berharap pihak MPU dapat mengadakan dialog secara terbuka
yang benar-benar dialogis dengan pihak Salafi. Dan bila pihak MPU tidak
bersedia, kami berharap pihak pemerintah daerah dapat turun tangan guna
memfasilitasi kami untuk berdialog secara terbuka dengan MPU, agar
kesalahpahaman MPU terhadap salafi dapat segera.
sumber: aceh.tribunnews.com
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload