MPU Aceh Larang Pengajian 'Salafi'
8/26/2015
Majelis Permusyawaratan
Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan larangan terhadap pengajian, penyiaran
dan ceramah agama yang dilakukan kelompok “salafi” yang menyimpang di Gampong
Pulo Raya, Kecamatan Titue, Kabupaten Pidie beberapa waktu lalu.
Ulama juga meminta
pemerintah setempat untuk menutup pengajian tersebut agar tidak diikuti lagi
oleh masyarakat awam untuk menghindari keresahan yang mengarah pada gangguan
ketertiban warga setempat.
“Kami telah mengeluarkan
fatwa dan melarang pengajian yang menyimpang tersebut, serta meminta pemerintah
untuk segera menutup pengajian, penyiaran dan ceramah yang difatwakan sesat
oleh MPU Aceh seperti pengajian kelompok ‘salafi’ di Pulo Raya, Titue Kabupaten
Pidie,” ujar Ketua MPU Aceh kepada wartawan, Kamis (21/8).
Ketua MPU, Tgk H Ghazali
Mohd Syam dan para Wakil Ketua Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, Tgk HM Daud
Zamzamy dan Tgk H Faisal Ali, mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran dari
kelompok “Salafi” tersebut.
MPU juga meminta
masyarakat untuk tidak mengikuti pengajian, ceramah, penyiaran, dan diskusi
yang menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah Waljamaah. Semua pihak juga
diminta tetap menjaga ketertiban, kedamaian, dan ukhuwah. Kepada orang tua, MPU
mengimbau agar melarang anaknya mengikuti pendidikan dan kegiatan lainnya yang
menyimpang dari ajaran Islam.
“Kami juga meminta
masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu keaagamaan dan tidak melakukan
tindakan anarkis yang dapat menimbulkan berbagai hal yang tidak diinginkan,”
kata Ketua MPU Aceh, Ghazali Mohd Syam.
Segera Bertaubat
MPU Aceh juga meminta
oknum masyarakat yang telah terlanjur mengikuti ajaran menyimpang tersebut
untuk segera bertaubat dan membekali diri dengan ajaran Islam yang benar. “Kami
juga meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti fatwa MPU Aceh,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, untuk
memutuskan apakah sebuah aliran itu sesat atau tidak, MPU Aceh telah melakukan
penelitian atau pengkajian secara mendalam dengan waktu yang relatif cukup lama.
“Artinya, memutuskan
sebuah aliran itu sesat atau tidak, kami melakukannya melalui proses atau jalan
panjang. Sampai berbulan-bulan, tahapan awal mendengarkan masyarakat,
berdiskusi dengan kelompok yang disebut sesat hingga sampai mendengarkan
pendapat dari anggota ulama seluruh Aceh,” terangnya.
Pernyataan pengajian
kelompok Salafi itu menyimpang dituangkan dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 9 tahun 2014 tanggal 25 Juni2014 tentang pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh.
“Fatwa MPU Aceh
dikeluarkan terhadap ajaran Salafi itu dilakukan setelah beberapa pengkajian
bersama 47 ulama, yang berada di kabupaten/kota, termasuk beberapa kali
pertemuan dengan pimpinan Salafi,” kata Ghazali Mohd Syam.
Disebutkan, ajaran Salafi
di Pulo Raya khususnya di Aceh, sangat jauh berbeda dengan ajaran Salafi yang
berkembang di masa sahabat Nabi Muhammad SAW, Salafi di Mesir dan Salafi di
Arab Saudi.
“Ada 4 poin di aqidah dan
lima poin di ibadah yang ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam,”
terang Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H Muslim Ibrahim, MA.
Empat poin di aqidah yang
sesat yakni mengimani zat Allah hanya di atas langit (Arasy), mengimani zat
Allah terikat dengan waktu, tempat dan arah, mengimani kalamullah itu berhuruf
dan bersuara dan mengimani Nabi Adam AS dan Nabi Idris AS bukan Rasulullah.
Sedangkan di ibadah yang
salah adalah membolehkan niat salat di luar takbiratul ihram, mengharamkan baca
qunut pada shalat Subuh, mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,
haram berzikir dan berdoa berjama’ah, serta wajib mengikuti hanya Alquran dan
hadist dalam bidang aqidah, syariah dan akhlak.
Sementara itu, Tgk H
Faisal Ali yang juga menjabat Wakil Ketua MPU Aceh, mengatakan, kelompok Salafi
di Pulo Raya hanya jaringan kecil. “Yang besar ada di Banda Aceh dan Aceh Besar
(kawasan Lampeuneurut),” sebutnya.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload