MPU Aceh Larang Pengajian 'Salafi'

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan larangan terhadap pengajian, penyiaran dan ceramah agama yang dilakukan kelompok “salafi” yang menyimpang di Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titue, Kabupaten Pidie beberapa waktu lalu.
Ulama juga meminta pemerintah setempat untuk menutup pengajian tersebut agar tidak diikuti lagi oleh masyarakat awam untuk menghindari keresahan yang mengarah pada gangguan ketertiban warga setempat.
“Kami telah mengeluarkan fatwa dan melarang pengajian yang menyimpang tersebut, serta meminta pemerintah untuk segera menutup pengajian, penyiaran dan ceramah yang difatwakan sesat oleh MPU Aceh seperti pengajian kelompok ‘salafi’ di Pulo Raya, Titue Kabupaten Pidie,” ujar Ketua MPU Aceh kepada wartawan, Kamis (21/8).
Ketua MPU, Tgk H Ghazali Mohd Syam dan para Wakil Ketua Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, Tgk HM Daud Zamzamy dan Tgk H Faisal Ali, mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran dari kelompok “Salafi” tersebut.
MPU juga meminta masyarakat untuk tidak mengikuti pengajian, ceramah, penyiaran, dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah Waljamaah. Semua pihak juga diminta tetap menjaga ketertiban, kedamaian, dan ukhuwah. Kepada orang tua, MPU mengimbau agar melarang anaknya mengikuti pendidikan dan kegiatan lainnya yang menyimpang dari ajaran Islam.
“Kami juga meminta masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu keaagamaan dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan berbagai hal yang tidak diinginkan,” kata Ketua MPU Aceh, Ghazali Mohd Syam.
Segera Bertaubat
MPU Aceh juga meminta oknum masyarakat yang telah terlanjur mengikuti ajaran menyimpang tersebut untuk segera bertaubat dan membekali diri dengan ajaran Islam yang benar. “Kami juga meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti fatwa MPU Aceh,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, untuk memutuskan apakah sebuah aliran itu sesat atau tidak, MPU Aceh telah melakukan penelitian atau pengkajian secara mendalam dengan waktu yang relatif cukup lama.
“Artinya, memutuskan sebuah aliran itu sesat atau tidak, kami melakukannya melalui proses atau jalan panjang. Sampai berbulan-bulan, tahapan awal mendengarkan masyarakat, berdiskusi dengan kelompok yang disebut sesat hingga sampai mendengarkan pendapat dari anggota ulama seluruh Aceh,” terangnya.
“Fatwa MPU Aceh dikeluarkan terhadap ajaran Salafi itu dilakukan setelah beberapa pengkajian bersama 47 ulama, yang berada di kabupaten/kota, termasuk beberapa kali pertemuan dengan pimpinan Salafi,” kata Ghazali Mohd Syam.
Disebutkan, ajaran Salafi di Pulo Raya khususnya di Aceh, sangat jauh berbeda dengan ajaran Salafi yang berkembang di masa sahabat Nabi Muhammad SAW, Salafi di Mesir dan Salafi di Arab Saudi.
“Ada 4 poin di aqidah dan lima poin di ibadah yang ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam,” terang Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H Muslim Ibrahim, MA.
Empat poin di aqidah yang sesat yakni mengimani zat Allah hanya di atas langit (Arasy), mengimani zat Allah terikat dengan waktu, tempat dan arah, mengimani kalamullah itu berhuruf dan bersuara dan mengimani Nabi Adam AS dan Nabi Idris AS bukan Rasulullah.
Sedangkan di ibadah yang salah adalah membolehkan niat salat di luar takbiratul ihram, mengharamkan baca qunut pada shalat Subuh, mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, haram berzikir dan berdoa berjama’ah, serta wajib mengikuti hanya Alquran dan hadist dalam bidang aqidah, syariah dan akhlak.
Sementara itu, Tgk H Faisal Ali yang juga menjabat Wakil Ketua MPU Aceh, mengatakan, kelompok Salafi di Pulo Raya hanya jaringan kecil. “Yang besar ada di Banda Aceh dan Aceh Besar (kawasan Lampeuneurut),” sebutnya.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel