Makna Fi Sabillah dalam Mustahik Zakat

Sahabat Pustama
Perlu diketahui, memang mustahik zakat tidak harus orang yang miskin. Orang yang kaya pun jika masuk dalam kategori mustahik zakat, seperti muallaf; berhak menerima zakat. Namun kadang kita dapati dalam kehidupan sehari-hari, seorang ustadz sudah dalam keadaan mapan hidupnya, namun ternyata masih mendapatkan zakat. Tentu keadaan ini kadang membuat orang awam bertanya-tanya, dalam kategori apakah seorang ustadz itu dalam mustahik zakat?
Jika dicermati lebih dalam, seorang ustadz bisa dimasukkan dalam kategori fi sabilillah. Namun tentu ini membutuhkan penjelasan yang lebih komplek. Maka pada kesempatan ini, Pustaka Madrasah sebagai Media Belajar Bersama akan berbagi kepada sahabat Pustama semua makna fi sabilillah tersebut, sebagaimana penjelasan Ahmad Sarwat, Lc dalam rumah fikih tentang makna fi sabilillah.
Para ulama memang berbeda pendapat tentang makna mustahik zakat yang satu ini, yaitu fi sabilillah. Perbedaan ini berangkat dari ijtihad mereka yang cenderung muwassain (meluaskan makna) dan mudhayyiqin (menyempitkan makna).
Sebagian ulama beraliran mudhayyiqin bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fi sabilillah harus diberikan tetap seperti yang dijalankan di masa Rasulullah saw. dan para shahabat, yaitu untuk para mujahidin yang perang secara pisik.
Sebagian ulama yang beraliran muwassa'in cenderung untuk memperluas maknanya sampai untuk biaya dakwah dan kepentingan umat Islam secara umum.
1.       Pendapat Pertama
Jumhur ulama termasuk di dalamnya 4 imam mazhab (hanafi, maliki, syafi'i dan hanbali) termasuk yang cenderung kepada pendapat yang pertama (mudhayyiqin), mereka mengatakan bahwa yang termasuk fi sabilillah adalah para peserta pertempuran fisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Di kalangan ulama kontemporer yang mendukung hal ini adalah Syeikh Muhammad Abu Zahrah.
Perbedaannya bukan dari segi dalil, tetapi dari segi manhaj atau metodologi istimbath ahkam. Yaitu sebuah metode yang merupakan logika dan alur berpikir untuk menghasilkan hukum fikih dari sumber-sumber Al-Quran dan Sunnah.
Mereka yang termasuk ke dalam pendapat ini adalah Jumhur Ulama. Dalilnya karena di zaman Rasulullah saw. memang bagian fi sabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun masjid atau madrasah. Di zaman itu hanya untuk mereka yang jihad secara fisik saja.
Para ulama jumhur mengatakan bahwa para mujahidin di medan tempur mereka berhak menerima dana zakat, meskipun secara materi mereka cukup berada. Sebab dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang dijadikan objek zakat, melainkan apa yang dikerjakan oleh para mujahidin itu merupakan mashlahat umum.
Adapun para tentara yang sudah berada di dalam kesatuan, di mana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat.
Namun seorang peserta perang yang kaya, tidaklah berperang dengan menggunakan harta yang wajib dizakati dari kekayaannya. Sebagai seorang yang kaya, bila kekayaannya itu mewajibakan zakat, wajiblah atasnya mengeluarkan harta zakat dan menyerahkannya kepada amil zakat.
Adapun bila kemudian dia ikut perang, dia berhak mendapatkan harta dari amil zakat karena ikut sertanya dalam peperangan. Tapi tidak boleh langsung di-bypass. Dia harus bayar zakat dulu baru kemudian menerima dana zakat.
Namun Abu Hanifah mengatakan bahwa seorang kaya yang ikut serta dalam peperangan, maka dia tidak berhak menerima dana dari harta zakat.

2.       Pendapat Kedua
Sedangkan para ulama yang lain cenderug meluaskan makna fi sabilillah, tidak hanya terbatas pada peserta perang pisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain.
Di antara yang mendukung pendapat ini adalah Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, Dr. Muhammad `Abdul Qadir Abu Faris, dan Dr. Yusuf Al-Qradawi.
Dasar pendapat mereka juga ijtihad yang sifatnya agak luas serta bicara dalam konteks fikih prioritas. Di masa sekarang ini, lahan-lahan jihad fi sabilillah secara fisik boleh dibilang tidak terlalu besar. Sementara tarbiyah dan pembinaan umat yang selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalagi di negeri minoritas muslim seperti di Amerika, Eropa dan Australia.
Siapa yang akan membiayai dakwah di negeri-negeri tersebut, kalau bukan umat Islam. Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah di negeri lawan punya tujuan yang sama, yaitu menyebarkan agama Allah swt. dan menegakkannya.
Kalau yang dibutuhkan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperluakan untuk biaya jihad. Tapi kalau kesempatan berdakwah secara damai di negeri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan. Bukankah tujuan jihad dan dakwah sama saja?
Oleh karena itu, dalam kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa asnaf fi sabilillah, selain jihad secara fisik, juga termasukdi antaranya adalah:
a.        Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) yang menunjang program dakwah Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada non muslim di berbagai benua merupakan jihad fi sabilillah.
b.        Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) di negeri Islam sendiri yang membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam adalah jihad fi sabilillah.
c.        Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya adalah jihad fi sabilillah.
d.        Membantu para du'at Islam yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam di mana kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi sabilillah.
e.        Termasuk di antaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah/ da`i yang akan diprintasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmunya adalah jihad fi sabilillah

Apakah pergi haji termasuk kategori fi sabilillah?
Al-Hanabilah dan sebagian Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pergi haji ke baitullah itu masih termasuk kategori fi sabilillah. Mereka menggunakan dalil berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seseorang menyerahkan seekor hewan untuk fi sabilillah, namun isterinya ingin pergi haji. Nabi SAW bersabda, "Naikilah, karena hajji itu termasuk fi sabilillah". (HR Abu Daud)
Maka seorang miskin yang berkewajiban haji berhak atas dana zakat, menurut pendapat ini. Asalkan hajinya haji yang wajib, yaitu haji untuk pertama kali. Sedangkan untuk haji yang sunnah, yaitu haji yang berikutnya, tidak termasuk dalam kategori ini.


Demikian sahabat Pustama semua, makna fi sabilillah dalam mustahik zakat. Semoga bermanfaat dan dapat dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel