Bentuk Zakat Fitrah antara Beras dan Uang

Sahabat Pustama
Hal yang tidak bisa dipungkiri adalah ketika mendekati Hari Raya Idul Fitri, ada beberapa masyarakat bertanya tentang bentuk membayar zakat. Apakah harus berupa makanan pokok atau boleh berupa uang. Maka pada kesempatan ini, Pustaka Madrasah; Media Belajar Bersama mencoba menguraikan beberapa pendapat ulama tentang masalah ini.


1.       Jumhur Ulama: Tidak Boleh
Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah yang merupakan tiga mazhab besar dan bisa kita sebut sebagai jumhur (mayoritas) ulama, telah sepakat mengatakan bahwa zakat fitrah itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah. (al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; al-Majmu’; VI/112; al-Mughni, IV/295)
Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan. Istilah yang digunakan adalah lam yujzi’uhu (لم يجزئه).
Dalil mereka antara lain hadis Ibnu Umar ra. bahwa, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ jewawut (sya’ir) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.” (H.R. Bukhari, no. 1503). Hadis ini jelas menunjukkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan bukan dengan dinar dan dirham (uang), padahal dinar dan dirham sudah ada waktu itu. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 9)

2.      Mazhab Hanafiyah : Boleh
Adapun mazhab Hanafiyah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.
Selain mazhab Al-Hanafiyah secara resmi, di antara para ulama yang membolehkan penggunaan uang antara lain Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak, Atha’, Imam Bukhari, dan imam Ibnu Taimiyah. (as-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83). Dalil mereka antara lain firman Allah swt. yang artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (Q.S. at-Taubah: 103).
Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal) yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayt ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujud Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal 4).
Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi Muhammad saw., “Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (H.R. Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna’) kepada fakir miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang (Abdullah al-Ghafili, Hukum Ikhraj al-Qima fi Zakat al-Fithr, hal. 3)

3.      Pendapat Pertengahan
Di masa sekarang ini, Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan, "Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya)". Beliau mem membolehkan zakat fitrah dengan uang.
Demikian juga Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakatnya menjelaskan tentang mengapa dahulu Rasulullah saw. membayar zakat dengan makanan, yaitu karena dua hal :
Pertama, karena uang di masa itu kurang banyak beredar bila dibandingkan dengan makanan. Maka membayar zakat langsung dalam bentuk makanan justru merupakan kemudahan. Sebaliknya, di masa itu membayar zakat dengan uang malah merepotkan.
Keduakarena nilai uang di masa Rasulullah saw. tidak stabil, selalu berubah tiap pergantian zaman. Hal itu berbeda bila dibandingkan dengan nilai makanan, yang jauh lebih stabil meski zaman terus berganti. 

Demikian pendapat para ulama tentang bentuk zakat fitrah, berupa makanan pokok atau uang. Semoga dengan penjelasan ini bermanfaat untuk sahabat Pustama semua dan tentunya menambah erat tali silaturahim antara sesama muslim, walau mungkin dalam keadaan berbeda. wallahu a'lam



Sumber Bacaan
http://www.bprsyariah.com/news-media/artikel/39-hukum-membayar-zakat-fitrah-dengan-uang.html
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1372769442&=bolehkah-bayar-zakat-fithr-dengan-uang.htm
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel