Bentuk Zakat Fitrah antara Beras dan Uang
7/15/2015
Sahabat Pustama
Hal yang tidak bisa dipungkiri adalah ketika mendekati Hari Raya
Idul Fitri, ada beberapa masyarakat bertanya tentang bentuk membayar zakat. Apakah
harus berupa makanan pokok atau boleh berupa uang. Maka pada kesempatan ini, Pustaka Madrasah;
Media Belajar Bersama mencoba menguraikan beberapa pendapat ulama tentang
masalah ini.
1. Jumhur Ulama: Tidak Boleh
Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah yang
merupakan tiga mazhab besar dan bisa kita sebut sebagai jumhur (mayoritas)
ulama, telah sepakat mengatakan bahwa zakat fitrah itu harus dikeluarkan
sebagaimana aslinya, yaitu dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah. (al-Mudawwanah
al-Kubra, I/392; al-Majmu’; VI/112; al-Mughni, IV/295)
Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam
pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan. Istilah yang digunakan adalah
lam yujzi’uhu (لم يجزئه).
Dalil mereka antara lain hadis Ibnu Umar ra. bahwa, “Rasulullah
saw. telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’
jewawut (sya’ir) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan,
anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.” (H.R. Bukhari, no. 1503). Hadis
ini jelas menunjukkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan bukan
dengan dinar dan dirham (uang), padahal dinar dan dirham sudah ada waktu itu.
(Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am,
hal. 9)
2. Mazhab Hanafiyah : Boleh
Adapun mazhab Hanafiyah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan
uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.
Selain mazhab Al-Hanafiyah secara resmi, di antara para ulama yang
membolehkan penggunaan uang antara lain Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak, Atha’, Imam Bukhari, dan imam Ibnu Taimiyah.
(as-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa,
XXV/83). Dalil mereka antara lain firman Allah swt. yang artinya Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka.” (Q.S. at-Taubah: 103).
Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari
harta (mal) yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk
uang). Jadi ayt ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’
Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujud Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal
4).
Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi Muhammad saw., “Cukupilah
mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul
Fitri).” (H.R. Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna’)
kepada fakir miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang
(Abdullah al-Ghafili, Hukum Ikhraj al-Qima fi Zakat al-Fithr, hal. 3)
3. Pendapat Pertengahan
Di masa sekarang ini, Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya
menyatakan, "Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya
berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan
sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya)". Beliau
mem membolehkan zakat fitrah dengan uang.
Demikian juga Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakatnya
menjelaskan tentang mengapa dahulu Rasulullah saw. membayar zakat dengan
makanan, yaitu karena dua hal :
Pertama, karena uang di masa itu kurang banyak beredar bila
dibandingkan dengan makanan. Maka membayar zakat langsung dalam bentuk makanan
justru merupakan kemudahan. Sebaliknya, di masa itu membayar zakat dengan uang
malah merepotkan.
Kedua, karena nilai uang di masa Rasulullah saw. tidak stabil, selalu
berubah tiap pergantian zaman. Hal itu berbeda bila dibandingkan dengan nilai
makanan, yang jauh lebih stabil meski zaman terus berganti.
Demikian pendapat para ulama tentang bentuk zakat fitrah, berupa
makanan pokok atau uang. Semoga dengan penjelasan ini bermanfaat untuk sahabat
Pustama semua dan tentunya menambah erat tali silaturahim antara sesama muslim, walau mungkin dalam keadaan berbeda. wallahu a'lam
Sumber
Bacaan
http://www.bprsyariah.com/news-media/artikel/39-hukum-membayar-zakat-fitrah-dengan-uang.html
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1372769442&=bolehkah-bayar-zakat-fithr-dengan-uang.htm
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload