Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015
5/13/2015
Direktur
Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan yakin bahwa anggaran BOS madrasah
akan segera bisa dicairkan. Optimisme M. Nur Kholis Setiawan ini didukung
dengan sudah adanya enam Kanwil Kemenag yang memang sudah mencairkan dana
operasional pendidikan ini. Kanwil lainnya akan segera menyusul seiring dengan
revisi akun anggaran yang baru selesai minggu terakhir bulan April.
“Enam
Kantor Wilayah Kemenag sudah mencairkan. Beberapa yang belum karena revisi di
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang baru selesai minggu terakhir
bulan April,” demikian penjelasan M. Nur Kholis Setiawan kepada
kontributor Pinmas, Jumat (08/05) malam.
Proses
pencairan anggaran BOS Madrasah tertunda disebabkan adanya kebijakan revisi
anggaran BOS yang semula akun 57 menjadi akun 521219. Padahal, sekiranya tidak
ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis,
dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya
sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015.
Namun
karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi
dengan menyesuaikan mekanisme pencairan belanja barang non operasional
lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah. Selain itu, M. Nur Kholis juga
mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian
Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan
ini bisa dipermudah. Adapun jika hendak mengetahui revisi petunjuk teknis BOS Madrasah Tahun 2015, silahkan klik disini
Edaran Pencairan
Sehubungan dengan akan cairnya dana BOS madrasah, Dirjen
Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran tentang mekanisme pencairan dan
pemanfaatan dana BOS madrasah. Surat Edaran nomor
Dj.1/Dt.1.1/PP.00.11/125/2015 antara lain mengatur:
1)
Tata cara pencairan dana
BOS Madrasah dengan akun 521219 berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012
sebagaimana diatur dalam surat edaran Dirjen perbendaharaan kemenkeu no.
S-8245/PB/2014 tanggal 28 november 2014;
2)
Alokasi dana BOS Madrasah
dapat diletakkan pada DIPA satker kanwil kemenag provinsi atau kankemenag
kab./kota;
3)
KPA dapat menetapkan PPK
dan BPP khusus penyaluran dana BOS sesuai dengan kebutuhan;
4)
Pencairan dana BOS
Madrasah selain dilakukan mekanisme LS belanja barang di atas 50 juta, dapat
juga dengan mekanisme UP/TUP sampai dengan 50 juta;
5)
Dalam pengajuan pencairan
pihak madrasah harus menyampaikan surat perjanjian pemberian bantuan dan
rencana kegiatan dan anggaran madrasah;
6)
Pemanfaatan dana BOS
Madrasah berpedoman pada juknis BOS tahun 2015; 7) Penerima bantuan harus
melampirkan bukti2 laporan pertanggungjawaban ketika mengajukan dana BOS
berikutnya; 8) Pencairan dana BOS MI dan MTs dapat dilakukan dengan sistem
semester (2 tahap/tahun).
Sumber: kemenag.go.id
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload