Mengonsumsi Pil Penunda Haid untuk Haji dan Puasa - Fatwa MUI
5/18/2015
Sidang
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil
keputusan :
1.
Penggunaan Pil Anti Haid untuk kesempatan ibadah haji
hukumnya mubah.
2.
Penggunaan Pil Anti Haid dengan maksud agar dapat
mencukupi puasa Ramadhan seblum penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanit
yang sukar menqada puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.
3.
Penggunaan Pil Anti Haid
selain dari dua hal tersebut di atas,
hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus
kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.
Jakarta, 12 Januari 1979
KOMISI FATWA MUI
Ketua : K.H.
M. Syukri Ghozali
Sekretaris : H. Musytari Yusuf, LA
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload