Hukum Nikah Beda Agama - Fatwa MUI
5/26/2015
Majelis
Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H,
bertepatan dengan tanggal 26 Mei-1 Juni 1980 M., setelah :
Mengingat :
1.
Firman Allah :
وَلَا تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ
وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ
يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ
بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة : 221)
“Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.” (QS. al-Baqarah [2]: 221).
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ
قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (المائدة : 5)
“…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yangberiman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang diberi Al-Kitab (Ahlu Kitab) sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amal-amalnya dan ia di akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah[5]:5)
فَإِنْ
عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ
حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ (الممتحنة : 10)
“…Maka jika kamu telah mengetahui
bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada
(suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi
orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka…” (QS.
al-Mumtahanah [60]:10).
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا (التحريم : 6)
“Hai orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. at- Tahrim[66]:6).
2.
Sabda Nabi Muhammad SAW
مَنْ
تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الْإِيمَانِ ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي
النِّصْفِ الْبَاقِي (رواه الطبراني
“Barangsiapa telah kawin, ia telah
memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia taqwa kepada
Allah dalam bahagian yang lain” (HR. Tabrani)
Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura’i :
Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura’i :
كُلُّ
مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ
يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ (رواه الأسود السراعى
“Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
MEMUTUSKAN
Menfatwakan :
Menfatwakan :
1. Perkawinan
wanita muslimah dengan laki-laki non muslim adalah HARAM hukumnya
2. Seorang
laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim. Tentang perkawinan
antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab terdapat perbedaan pendapat.
Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya,
Majelis Ulama Indonesia memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram
Jakarta, 17 Rajab 1400 H
1 Juni 1980 M
DEWAN PIMPINAN/MUSYAWARAH NASIONAL
II
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
Prof. Dr. HAMKA
Sekretaris
Drs. H. Kafrawi
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload