6 Poin Hasil Bahtsul Masail NU Jember tentang Shalat Jum'at di Jalan
11/29/2016
Setelah terbitnya Hasil Bahtsul Masail PBNU terkait dengan Salat Jum'at di Jalanan, maka Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jember, Jawa Timur pun melakukan kajian serupa. Hasil daripada bahtsul masail NU Jember ini ternyata berbeda pendapat fatwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang shalat Jumat di jalan.
"LBM NU Jember telah menggelar musyawarah dan menetapkan keputusan terkait shalat Jumat di jalan dan keputusan yang ditetapkan oleh LBM NU terdiri dari enam poin," kata Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember Misbahussalam di Jember, Senin.
Adapun enam poin dari hasil bahtsul masail NU Jember terkait hukum shalat Jum'at di jalan adalah sebagai berikut:
Pertama, yakni fatwa hukum yang dikeluarkan oleh PBNU tentang hukum shalat Jumat dianggap tidak sesuai dengan momentum yang tepat dalam situasi saat ini, sehingga menimbulkan preseden buruk terhadap jam'iyah Nahdlatul Ulama.
Kedua, fatwa hukum yang dikeluarkan PBNU harus didasarkan pada kajian mendalam dan komprehensif, sehingga tingkat akurasinya tidak diragukan lagi.
Ketiga, kata 'Abniyah' dalam bab shalat Jumat di kitab-kitab fikih klasik bermakna permukiman penduduk, bukan bangunan/masjid sehingga tidak tepat jika dijadikan dasar pelarangan shalat Jumat di luar masjid atau jalan.
Keempat, mayoritas ulama yang terdiri dari Mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali sepakat bahwa shalat Jumat tidak harus dilakukan di dalam masjid atau bangunan tertentu, selama masih dalam kawasan permukiman penduduk.
Kelima, kemakruhan shalat di jalan raya berlaku dalam konteks kondisi normal ketika seseorang tiba tiba shalat di tengah jalan, sehingga mengganggu orang lain.
"Adapun dalam konteks aksi demonstrasi 2 Desember 2016, ketika jalan raya sudah diatur untuk digunakan para pengunjuk rasa untuk menyampaikan pendapat sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh konstitusi, maka unsur kemakhruhan dan keharaman tersebut tidak terpenuhi," kata wakil ketua pengurus PCNU Jember.
Keenam, mengharamkan shalat di jalan raya dengan "illat" mengganggu pengguna jalan, berkonsekuensi pula pada pengharaman aksi demonstrasi, pawai dan aksi sejenisnya yang berarti juga menentang hak warga negara yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload