Pemerintah Menghapus Perda Intoleransi
6/15/2016
Pemerintah mengambil sikap tegas dengan membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (perda) dan peraturan kepala daerah. Ribuan peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan semangat pembangunan dan jauh dari toleransi pada kelompok lain.
Penghapusan Perda dan Peraturan Kepala Daerah itu diumumkan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Senin (13/6) petang. Dia didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Jokowi menuturkan bahwa sudah ada telaah mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan 3.143 perda dan peraturan kepala daerah itu. Kajian itu secara langsung diserahkan di Kementerian Dalam Negeri.
”Saya sampaikan Mendagri seseuai kewenangannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ada 5 (lima) kriteria kebijakan daerah/Perda yang akan dibatalkan/dihapus, seperti diberitakan Jawa Pos:
1. Yang mempersulit perijinan
2. Yang mempersulit investasi
3. Yang mempersulit prosedur kependudukan
4. Yang bertentangan dengan aturan diatasnya
5. Yang bersifat intoleransi
Yang menjadi masalah dan kontroversi adalah kriteria yang kelima. Disebutkan di dalamnya, diantara contoh perda yang bersifat intoleransi adalah Surat Edaran Wali Kota Serang warung makan baru boleh buka setelah pukul 16.00 dan keputusan Bupati tentang kewajiban memakai jilbab di Cianjur. [sumber]
Menanggapi pencabutan perda tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
“Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang,” kata politisi PKS ini dalam keterangan persnya 14 Juni 2016.
Menurut alumni Ilmu Politik UI ini, Pemerintah Pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing.
“Kecuali Perda yang telah dikaji secara matang terbukti benar-benar bertentangan dengan Konstitusi dan undang-undang diatasnya,” jelasnya.
Muzzammil menambahkan, dalam mencabut Perda, Pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek, tidak hanya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi.
“Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia,“ terangnya.
Untuk itu, Muzzammil berencana mengundang Menteri Dalam Negeri untuk membahas Perda apa saja yang akan dicabut beserta kajiannya. “Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya,” jelasnya
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload