Inilah Perda Islami yang Dihapus Presiden Jokowi
6/15/2016
“Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, seperti dilansir liputan6, Senin (13/6/2016).
Sementara koran Radar Bogor edisi selasa, 14 Juni 2016, merelease sejumlah Perda yang bernafaskan Islam termasuk yang dihapus. Perda bernafaskan Islam dinilai bersifat intoleransi.
(Baca: Pemerintah Menghapus Perda Intoleran)
Berikut ini beberapa perda bernafaskan Islam yang termasuk dalam daftar perda yang dihapus Jokowi.
1. Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat
Surat Imbauan Bupati Tanah Datar No.451.4/556/Kesra-2001, Perihal Himbauan berbusana Muslim/Muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja.
2. Kabupaten Bengkulu Tengah
Perda No.05 Tahun 2014 tentang Wajib bisa baca Al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin.
3. Kabupaten Cianjur Jawa Barat
Keputusan Bupati no.451/2712/ASSDA.I/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
4. Kabupaten Pasuruan Jawa Timur
Perda No.4/2006 tentang Pengaturan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
5. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
Perda No.10/2001 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan.
Perda No.4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
6. Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat
a). Perda No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan kades (materi muatanya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur’an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
b). SK Bupati Dompu No KD.19.05/HM.00/1330/2004, tentang pengembangan Perda No.1 Tahun 2002. Isinya menyebutkan :
– Kewajiban membaca Al-Qur’an bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
– Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab).
– Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dll).
7. Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Instruksi Bupati Lombok Timur No.4/2003 tentang pemotongan gaji PNS/Guru 2,5% setiap bulan.
sumber
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload