Sikap Resmi Muhammadiyah atas Syi'ah
10/21/2015
Muhammadiyah merupakan salah
satu ormas terbesar di Indonesia. Terkait dengan terus bergulirnya isu Syi’ah,
maka ormas ini pun mengeluarkan maklumat sekaligus menjadi pedoman bagi warga
Muhammadiyah khususnya dan umat Islam secara umumnya. Adapun sikap Muhammadiyah
secara resmi terkait syiah, maka berikut adalah hasil sidang pleno pimpinan
pusat Muhammadiyah, sebagaimana dikutip dari majalah Tabligh, sebuah majalah
resmi Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Berikut ini beberapa poin dari
sikap resmi Muhammadiyah:
Pertama: Muhammadiyah meyakini bahwa Nabi Muhammad yang
ma’shum. Oleh sebab itu, Muhammadiyah menolak konsep kesucian Imam-imam
(ma’shumnya imam-mam) dalam ajaran Syi’ah.
Kedua: Muhammadiyah meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak menunjuk
siapa pun pengganti beliau sebagai Khalifah. Kekhalifahan setelah beliau
diserahkan kepada musyawarah umat, jadi kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq,
Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum
adalah sah. Oleh sebab itu, Muhammadiyah menolak konsep Rafidhahnya Syi’ah.
Ketiga: Muhammadiyah menghormati Ali bin Abi Thalib sebagaimana
sahabat-sahabat yang lain, tetapi Muhammadiyah menolak kultus individu terhadap
Ali bin Abi Thalib dan keturunannya.
Keempat: Syi’ah hanya menerima hadis dari jalur Ahlul Bait, ini
berakibat ribuan hadis shahih –walaupun diriwayatkan Bukhari Muslim- ditolak
oleh Syi’ah. Dengan demikian, banyak sekali perbedaan antara Syi’ah dan
Ahlussunnah baik masalah Aqidah, Ibadah, Munakahat, dan lain-lainnya.
Sikap tersebut hendaknya menjadi
pedoman bagi warga Muhammadiyah khususnya dan umat Islam pada umumnya, sehingga
dengan demikian kita bersikap waspada terhadap ajaran dan doktrin Syi’ah yang
memang sangat berbeda dengan faham Ahlussunnah yang banyak dianut oleh
mayoritas umat Islam Indonesia.
Di samping itu, realitas, fakta
dan kenyataan menunjukkan pada kita bahwa di mana suatu negara ada Syi’ah
hampir dapat dipastikan terjadi konflik horizontal. Hal tersebut tentu harus
menjadi perhatian kita semua jika ingin negara kesatuan Republik Indonesia
tetap utuh dan ukhuwah Islamiyah tetap terjaga.
Sumber:
Majalah Tabligh No. 7/IX/ Jumadal Awal-Jumadil Akhir 1433 H, hal 5.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload