Anggota DPR Usulkan Delik Pidana Pelaku Homoseksual Usia Dewasa
10/01/2015
Sebagaimana dilansir hidayatullah.com (1/10/15), anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Muhammad Nasir Djamil akan mendorong Pasal 495 yang mengatur pidana
homoseksual tidak hanya berlaku bagi yang di bawah 18 tahun saja, melainkan
juga terhadap orang dewasa.
“Homoseksual
merupakan tindakan yang menyimpang dan keji serta tidak sesuai dengan agama dan
kebudayaan Indonesia,” kata Nasir Djamil, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Rabu (30/09/2015).
Hal
itu disampaikan Nasir karena keprihatinannya terhadap pernyataan penyusun
Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Prof Dr Muladi yang mengatakan,
bahwa RKUHP Pasal Homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini.
Menurut Muladi, pasal ini dipertahankan karena untuk menghormati hak asasi
manusia (HAM) internasional.
“Jadi
pencabulan berupa homoseksual yang dipidana hanya terhadap anak (child
abuse), bukan terhadap orang dewasa,” kata Muladi saat Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar mengenai RKUHP, Selasa
(29/09/2015) kemarin. Muladi menambahkan, jika DPR ingin mempidanakan
homoseksual bagi orang dewasa maka disilahkan.
“Dengan
hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi
yang berumur 18 tahun keatas yang melakukan homoseksual tidak dipidana? Dan
Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak mempidanakan
pasangan homoseksual yang sudah dewasa?” ujar Nasir.
Berikut
ini isi Pasal 495 RKUHP:
(1)
Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis
kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas)
tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2)
Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks
anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang
dilakukan secara homoseksual.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload