Pentashihan dan Mushaf Standar Indonesia
8/22/2015
Dalam
upaya memelihara kemurnian, kesucian, dan kemuliaan Al-Qur’an, di Indonesia,
lembaga yang secara resmi mempunyai tugas memeriksa kesahihan suatu mushaf,
yaitu Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an (sejak 2007 bernama Lajnah Pentashihan
Mushaf Al-Qur’an, di bawah Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI).
Lajnah secara kelembagaan dibentuk pada 1 Oktober 1959 berdasarkan Peraturan
Menteri Muda Agama No. 11 Tahun 1959. Keberadaan Lajnah untuk melaksanakan
tugas pentashihan mushaf diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Agama No. 1
Tahun 1982 yang menyatakan bahwa tugas-tugas Lajnah, yaitu:
(1)
meneliti dan menjaga kemurnian mushaf Al-Qur’an, rekaman,
bacaan, terjemahan, dan tafsir Al-Qur’an secara preventif dan represif;
(2)
mempelajari dan meneliti kebenaran mushaf Al-Qur’an bagi orang
biasa (awas) dan bagi tunanetra (Al-Qur’an Braille), rekaman bacaan Al-Qur’an
dalam kaset, piringan hitam, dan penemuan elektronik lainnya yang beredar di
Indonesia; dan
(3)
menyetop pengedaran mushaf yang belum ditashih oleh Lajnah.
Tanda
tashih yang dikeluarkan oleh Lajnah untuk penerbit mushaf.
Untuk
memperlancar tugas pentashihan yang dilakukan oleh Lajnah, terbit Surat
Keputusan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 1984 tentang Penetapan Mushaf Standar.
Mushaf Standar merupakan acuan bagi para anggota Lajnah untuk menjalankan
tugasnya. Ada tiga jenis Mushaf Standar yang secara resmi menjadi pedoman kerja
bagi Lajnah – dan dengan demikian secara resmi dapat diterbitkan dan diedarkan
di Indonesia.
Pertama,
Mushaf Al-Qur’an Rasm Usmani. Penetapan mushaf ini berdasarkan mushaf cetakan
Bombay, karena model tanda baca dan hurufnya telah dikenal luas oleh umat Islam
di Indonesia sejak puluhan tahun sebelumnya – bahkan jika dihitung sejak awal
peredarannya di Nusantara telah mencapai satu abad lebih.
Kedua,
Mushaf Al-Qur’an “Bahriyah” yang memiliki rasm ilma’i (meskipun
tidak sepenuhnya). Mushaf ini modelnya diambil dari sebuah mushaf
cetakan Matba'ah Bahriyah, Turki, yang kaligrafinya sangat indah Jenis mushaf
ini juga telah digunakan secara luas oleh umat Islam di Indonesia, khususnya di
kalangan para penghafal Al-Qur’an, dengan ciri setiap halaman diakhiri dengan
akhir ayat (bahasa Turki: ayet ber-kenar). Istilah “Bahriyah”
sendiri sebenarnya adalah nama percetakan milik Angkatan Laut Turki Usmani yang
banyak mencetak buku-buku keagamaan, di samping mushaf Al-Qur’an.
Ketiga,
Mushaf Al-Qur’an Braille, yaitu mushaf bagi para tunanetra. Mushaf ini
menggunakan huruf Braille Arab sebagaimana diputuskan oleh Konferensi
Internasional Unesco Tahun 1951, yaitu al-Kitabah al-Arabiyyah
an-Nafirah. Dalam penulisannya, jenis mushaf ini menggunakan
prinsip-prinsiprasm usmani dalam batas-batas tertentu yang bisa
dilakukan.
Untuk
kepentingan umat Islam di Indonesia, Mushaf Al-Qur’an Rasm Usmani dan Mushaf
Al-Qur’an “Bahriyah” kemudian ditulis oleh putra Indonesia. Mushaf dengan rasm
usmani ditulis oleh khattat Ustaz Muhammad Syadali
Sa’ad (1983), dan mushaf “Bahriyah” ditulis oleh Ustaz Abdur-Razaq Muhili
(1984-1989). Mushaf dengan rasm usmani telah mengalami
penulisan ulang oleh Ustaz Baiquni Yasin dan timnya, pada tahun 1999-2001
dengan karakter huruf yang tebal. Sedangkan mushaf Bralille diterbitkan dan
diproduksi, di antaranya oleh Koperasi Karyawan Abiyoso, Bandung.
Buku
kecil berjudul Mengenal Mushaf Standar Indonesia yang
diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tahun 1984-1985 dapat dibaca dan diunduh
dalam format pdf disini.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload