Tata Cara Salat Tarawih dengan 'Cepat'
7/13/2015
Sahabat Pustama
Hari-hari kemarin umat Islam mendapati
‘kontroversi’ masalah salat Tarawih yang dilakukan dengan sangat cepat. Tentu hal
ini akan terlihat mengganjal terlebih, bagaimana shalat 23 rakaat hanya dilakukan tidak
lebih 15 menit, yang berarti satu rakaat membutuhkan kurang lebih setengah menit saja.
Lalu bagaimanakah cara mereka
melakukannya?
Maka Pustaka Madrasah sebagai Media
Belajar Bersama akan berbagi bagaimana mereka melakukan itu dengan tetap
menjaga aturan fikih, sebagaimana dijelaskan oleh Abdurrohim, alumni
Ponpes Mambaus Salam al-Islami, Bangkalan, Madura di nu.or.id.
___
1. Niat dan Takbir
1. Niat dan Takbir
Takbiratul
Ihram dilakukan bersamaan dengan niat di dalam hati. Keduanya merupakan bagian
daripada rukun shalat. Lafadz takbiratul Ihram adalah Allahu Akbar (الله
أكبر) atau Allahul
Akbar (الله الأكبر).
Dua lafadz takbir ini diperbolehkan, kecuali oleh Imam Malik, sehingga ulama
menyarankan agar hanya menggunakan lafadz "Allahu Akbar", untuk
menghindari khilaf ulama.
Niat
di dalam hati. Adapun melafadzkan niat dihukumi sunnah agar lisan bisa membantu
hati dalam menghadirkan niat. Niat shalat wajib hanya perlu memenuhi 3 unsur,
yaitu: (1). Qashdul fi'il (menyengaja suatu perbuatan) seperti lafadh Ushalli
(sengaja aku shalat...); (2). Ta'yin (menentukan jenis shalat), seperti Dhuhur,
'Asar, dan lain-lain; dan (3) Fardliyyah (menyatakan kefardluannya), seperti
lafadz 'Fardlan'.
Sedangkan
shalat sunnah (kecuali sunnah muthlaq) hanya perlu memenuhi 2 unsur, yaitu
Qashdul Fi'li dan Ta'yin. Misalnya shalat tarawih, maka niatnya cukup dengan
lafadh "sengaja aku shalat tarawih" atau "sengaja aku shalat
qiyam ramadlan", sudah mencukupi.
Setelah
takbir disunnahkan membaca do'a Iftitah, dan ini bisa ditinggalkan.
2. Membaca Surah Al-Fatihah
Membaca
surah al-Fatihah hukumnya wajib, tidak bisa ditinggalkan. Dalam hadits shahih
dijelaskan "لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ (Tidak shalat kecuali dengan surah
Al-Fatihah)". Dalam hal ini, diperlukan kemahiran membaca cepat dengan
tetap menjaga makhrijul huruf dan tajwidnya. Bila mampu, boleh saja membaca
dengan satu kali nafas atau washol seluruhnya selama tidak mengubah makna.
Membaca
surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, hukumnya sunnah. Bila ditinggalkan maka
tidak disunnahkan sujud sahwi. Oleh karena, Imam hendaknya tetap membaca surah
walaupun pendek, bahkan walaupun satu ayat.
Sedangkan
bagi makmum, sering kali tidak memiliki cukup waktu membaca surah Al-Fatihah
bila menunggu imam selesai. Oleh karena itu, makmum hendaknya bisa
memperkirakan lama bacaan surah Imam atau membaca al-Fatihah bersamaan dengan
Imam, atau pada pertengahan bacaan Al-Fatihah imam lalu disambung kembali saat
selesai mengucapkan amin.
Dalam
membaca surah al-Fatihah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di
antaranya:
a. Ulama Syafi'i dan ulama lainnya
memperbolehkan membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dengan salah satu qira'ah
sab'ah, dan tidak membolehkan qira'ah syaddah. Namun apabila membaca dengan
qira'ah syaddah tanpa terjadi perubahan pada maknanya, tidak ada tambahan atau
pengurangan huruf maka shalatnya tetap sah.
b. Wajib membaca surah Al-Fatihah dengan
keseluruhan huruf-hurufnya dan tasydid-tasydinya yang berjumlah 14 tasydid.
c. Apabila membaca dengan Lahn
(irama/langgam) yang mengubah makna maka tidak sah bacaan dan shalatnya bila
disengaja. Bila tidak sengaja maka wajib diulang bacaannya.
3.
Ruku', I'tidal, Sujud dan Duduk Diantara Dua Sujud
Yang
terpenting dari rukun-rukun shalat diatas adalah thuma'ninah. Thuma'niah adalah
berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih
(Subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik.
Bacaan
dalam ruku', i'tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud hukumnya sunnah,
sehingga bisa ditinggalkan. Namun shalat cepat, bacaan tersebut sangat
mencukupi untuk membacanya sehingga sebaiknya tidak ditinggalkan.
4. Tasyahud
Tasyahud
akhir hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan tasyahhud
awal bagi shalat yang lebih dari 2 raka'at hukumnya sunnah, sehingga bisa
saja ditinggalkan, tetapi disunnahkan sujud sahwi, baik ditinggalkan karena
lupa maupun sengaja. Tasyahhud dibaca secara sir (lirih) berdasarkan ijma' kaum
muslimin.
Shalat
tarawih dikerjakan dengan 2 raka'at satu kali salam, artinya hanya ada
tasyahhud akhir.
Bacaan Tasyahhud
Ada
beberapa bacaan tasyahhud sebagaimana dalam riwayat-riwayat hadits. Diantaranya
:
a.
Riwayat Ibnu Mas'ud : التَّحِيَّاتُ
لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّباتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ
ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عباد چلله الصالحين، أشهدُ أنْ لا إِلهَ
إِلاَّ اللَّهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
b.
Riwayat Ibnu 'Abbas : التَّحِيَّاتُ
المُبارَكاتُ، الصَّلَواتُ الطَّيِّباتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا
النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ
الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه، وأن مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ
c.
Riwayat Abu Musa al-Asy'ari : التَّحِيَّاتُ
الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النبي ورحمة الله
وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ
إِلاَّ اللَّه وأنَّ محَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
d.
Riwayat lainnya :
التَّحِيَّاتُ
لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّباتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ
وَرَحْمَةُ الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ
أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه
التَّحِيَّاتُ
لِلَّهِ، الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، السَّلامُ
عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ
اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريكَ له،
وأشهدُ أنَّ محمدا عَبْدُهُ ورَسُولُهُ
التَّحِيَّاتُ
الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ
اللَّه وأن محمدا عبده ورسوله، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام
علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ
التَّحِيَّاتُ
الصَّلَوَاتُ الطَيِّباتُ الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ
اللَّه وحدَه لا شريك له، وأن محمدا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، السَّلامُ عليك أيها
النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ
بسم
اللَّهِ، التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، الزَّاكِيات لِلَّهِ،
السَّلامُ على النَّبِيّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكاتُهُ، السَّلامُ عَلَيْنا
وَعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، شَهِدْتُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ اللَّهُ،
شَهِدْتُ أنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ
Imam
Al-Baihaqi mengatakan bahwa yang tsabit dari Rasulullah Saw ada tiga hadits:
hadits Ibnu Ma'sud, Ibnu 'Abbas dan Abu Musa al-Asy'ari. Ulama lainnya
mengatakan bahwa ketiganya shahih, dan yang paling shahih hadits Ibnu Mas'ud.
Imam
al-Nawawi mengatakan, boleh memakai tasyahhud yang mana saja, sebagaimana nash
Imam al-Syafi'i dan ulama lainnya. Namun, menurut Imam al-Syafi'i, yang paling
utama (afdlol) adalah hadits Ibnu 'Abbas karena ada tambahan lafadh
al-Mubarakatu (المُبارَكاتُ).
Bolehkah
Membuang Bagian Daripada Tasyahhud?
Dalam
hal ini, ada beberapa rincian, bahwa lafadz al-Mubarakatu, al-Shalawatu,
al-Thayyibatu, dan al-Zakiyyatu (المباركات،
والصلوات، والطيبات والزاكيات)
hukumnya sunnah, bukan syarat daripada tasyahhud.
Seandainya
pun membuang semuanya lalu mempersingkatnya menjadi "At-Tahiyyatu Lillahi
Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu... dan seterusnya (التحيات
للَّه السلام عليك أيُّها النبيّ ... إلى آخره),
maka hukumnya boleh. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan didalam madzhab
Syafi'iyah.
Sedangkan
lafadh "Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu .. dan seterusnya (السلام
عليك أيُّها النبيُّ ... إلى آخره),
wajib dibaca semuanya. Tetapi dalam dalam ini pun masih ada pengecualian yaitu
pada lafadh "Wa Rahmatullah wa Barakatuh (ورحمة
الله وبركاته)".
Bolehkah Membuang Lafadh "ورحمة
الله وبركاته"?
Dalam
hal ini, setidaknya ada tiga pendapat:
Pertama,
pendapat yang paling shahih, adalah tidak boleh membuang satu pun dari lafadh
tersebut.
Kedua,
boleh membuang dua lafadh tersebut"ورحمة
الله وبركاته".
Ketiga,
boleh membuang lafadh "wa Barakatuh ( وبركاته)", tetapi tidak boleh membuang lafadh
"wa Rahmatullah (رحمة الله)".
Diantara
ulama Syafi'iyah, ada yang mengatakan bahwa boleh mempersingkat tasyahhud
dengan semisal lafadh التحيات للَّه، سلام عليك أيّها
النبيّ، سلام على عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه
وأنَّ محمداً رسول الله.
Lafadh Salam dalam Tasyahhud
Lafadh
salam dalam banyak riwayat menggunakan Alif Lam (AL), yaitu السلام
عليك أيُّها النبيّ
dan السلام علينا..,
namun sebagian riwayat ada yang tidak menyertakan Ali Lam (AL) yaitu سلام.
Sebagian
ulama Syafi'iyah mengatakan, keduanya (baik dengan AL atau tanpa AL) hukumnya
boleh, namun yang paling utama (afdlol) adalah menggunakan Alil Lam (AL) karena
riwayatnya lebih banyak dan dalam rangka kehati-hatian (ihtiyath).
Tertib dalam Membaca Tasyahhud
Tertib
(urut) dalam membaca tasyahhud hukumnya sunnah, tidak wajib. Seandainya pun
mendahulukan bagian satu dengan yang lain, maka diperbolehkan menurut pendapat
yang shahih yang dipilih (al-shahih al-mukhtar). Tetapi ada pula pendapat yang
tidak memperbolehkan.
5. Shalawat Kepada Nabi Saw
Shalawat
kepada Nabi Muhammad Saw setelah tasyahhud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak
sah shalat seseorang apabila meninggalkan shalawat. Sedangkan shalawat kepada
keluarga Nabi tidak wajib dalam madzhab Syafi'i, namun hukumnya sunnah menurut
pendapat yang shahih serta masyhur. Sebagian ulama Syafi'i mengatakan tetap
wajib.
Lafadh shalawat yang afdlol adalah
اللَّهُمَّ صَلِّ على مُحَمَّدٍ
عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ النَّبِيّ الأُمِّي، وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ وَأزْوَاجِهِ
وَذُرِّيَّتِه، كما صَلَّيْتَ على إِبْرَاهِيمَ وَعلى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبارِكْ
على مُحَمَّدٍ النَّبِيّ الأُمِّيّ، وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ وَأزْوَاجِهِ
وَذُرّيَّتِهِ، كما بارَكْتَ على إِبْرَاهِيمَ، وَعَلى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي
العَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Diantaranya
juga yang wajib adalah boleh menggunakan lafadh اللَّهمّ
صلِّ على النبي
atau صلى الله على محمد
atau صلى الله على رسوله
atau صلى الله على النبي,
tetapi didalam madzhab Syafi'i ada yang tidak membolehkan lafadh tersebut
kecuali lafadh Allahumma Shalli 'alaa Muhammad (اللَّهم
صلِّ على محمد).
Do'a
setelah tasyahhud hukum sunnah, sehingga bisa ditinggalkan.
6. Salam
Salam
dalam rangka keluar dari shalat termasuk bagian daripada rukun/fardlu shalat.
Bila ditinggalkan maka tidak sah shalat seseorang. Salam yang sempurna
menggunakan lafadh Assalamu'alaikum wa Rahmatullah السَّلامُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
ke kanan satu kali dan ke kiri satu kali.
Salam
yang wajib hanya satu kali, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah sehingga bila
ditinggalkan tidak akan merusak shalat.
Lafadh Salam
Lafadh
salam adalah Assalamu'alaikum (السلام
عليكم). Bila
mengucapkan salam dengan Salamun 'Alaikum (سلام
عليكم) tidak
mencukupi menurut pendapat yang lebih shahih (Ashoh), tetapi menurut pendapat
yang Ashoh, boleh seandainya mengucapkan salam dengan lafadh 'Alaikumussalam (عليكم
السَّلام).
____
Dari
keterangan di atas, maka Pustaka Madrasah sebagai Media Belajar Bersama akan
mencoba mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan salat Tarawih bisa dilakukan
dengan cepat tanpa mengabaikan ketentuan syariat jika:
1.
Niat dan takbiratul
ihram tetap diperhatikan
2.
Membaca surah
al-Fatihah tetap dibaca dengan sempurna
3.
Membaca surah
pendek bisa ditinggalkan
4.
Rukuk, I’tidal,
sujud, dan duduk di antara dua sujud tetap harus tuma’ninah. Tuma’ninah
bisa dilakukan cukup dengan berhenti sejenak selama 1 detik (kira-kira cukup
membaca tasbih sekali). Adapun bacaannya bisa ditinggalkan.
5.
Lafal tasyahud dan
selawat harus tetap dilakukan. Namun bisa diperpendek.
6.
Salam bisa hanya
cukup sekali dan lafalnya pun bisa diperpendek.
Demikian sahabat Pustama ketentuan salat
tarawih saat dilakukan dengan cepat. Wallahu a’lam
Namun demikian, tentu jika salat Tarawih
dilakukan dengan sempurna akan lebih baik dan memudahkan orang awamnya. Mengapa
demikian? Karena jika orang awam mengikuti salat seperti di atas namun tidak mengetahui tata caranya,
tentu salatnya tidak sah, terkhusus rukun thuma’ninahnya dan menjadi 'fitnah' bagi yang belum mengetahuinya.
Terlebih pengertian awal tarawih adalah salat istirahat atau salat yang
dilakukan dengan santai.
Akhirnya, semoga tulisan ini bermanfaat untuk sahabat Pustama semua. Demikian juga amal ibadah kita selama bulan Ramadan ini benar-benar diterima oleh Allah dan Dia menganugerahi kita semua dalam golongan muttaqin.
Akhirnya, semoga tulisan ini bermanfaat untuk sahabat Pustama semua. Demikian juga amal ibadah kita selama bulan Ramadan ini benar-benar diterima oleh Allah dan Dia menganugerahi kita semua dalam golongan muttaqin.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload