Berapa Jumlah Rekaat Salat Tarawih; 8, 20 atau 36?


Sahabat Pustama yang berbahagia
Diakui atau tidak, keadaan masyarakat kita kadang masih mempertentangkan atau setidaknya bertanya-tanya tentang jumlah rakaat salat Tarawih. Terlebih mereka bingung manakala melihat di suatu daerah menjalankan salat Tarawih 20 rakaat. Namun di daerah lain, mereka menjalankan salat Tarawih Cuma 8 rakaat. Bahkan, ternyata ada juga yang menjalankan salat Tarawih 36 rakaat.
Maka pada kesempatan ini, Pustaka Madrasah sebagai Media Belajar Bersama akan berbagi kepada sahabat-sahabat Pustama semua tentang permasalahan ini. Pustaka Madrasah akan mengambil uraian  Syeikh Prof Dr Ali Jum’ah Muhammad asy-Syafi’I, seorang mantan mufti Mesir dalam mau’izah hasanah beliau sebagaimana ditulis oleh mahasiswa al-Azhar, Abdul Hamid M Jamil. Perlu diketahui bahwa Syeikh Ali Jum’ah adalah ulama besar ahli hadis yang sanadnya bersambung kepda Syeikh Muhammad Yasil al-Fadani ra..
__
Alkisah, salah seorang bertanya pada Syeikh Ali Jum’ah. Di manakah perbedaan antara salat Tahajud, Tarawih, dan Qiyamullail, dan mana yang lebih afdal saya lakukan dari ketiga-tiganya itu dalam bulan Ramadan?
Syeikh Ali Jum’ah menjawab:
“Ketiga-tiganya itu memiliki makna yang bersamaan. Kalimat Qiyamul Lail maknanya bahwa kamu melakukan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah sejak setelah salat Isya. Maka ibadah apapun yang kamu laksanakan mulai setelah salat Isya sampai azan Subuh itu dinamakan dengan Qiyamul Lail.
Sahabat ra selalu beribadah sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah saw. Setiap ibadah yang dilakukan sesudah salat Isya sampai dengan azan subuh dinamakan Qiyamul Lail yang selalu dilakukan baginda Nabi.
Rasulullah saw tidak pernah melakukan salat 11 rakaat atau 13 rakaat di bulan Ramadan dan di luar Ramadan. Dengan kata lain, beliau tidak melaksanakan salat lebih dari 11 rakaat atau 13 rakaat baik di bulan Ramadan atau di bulan lainnya.
Akan tetapi, Saidina Umar Ibn Khattab manakala mengumpulkan para sahabat dalam satu jamaah untuk melakukan salat Tarawih, beliau menambah rakaat salat dimaksud menjadi 20 rakaat. Penduduk Mekah kala itu melakukannya 20 rakaat, dengan beristirahat (tarawih) pada tiap-tiap 4 rakaat.  Dalam waktu istirahat pada tiap 4 rakaat mereka melakukan tawaf.
Ketika penduduk Madinah mengetahui perihal ibadahnya penduduk Mekkah yang melakukan tawaf pada tiap-tiap 4 rakaat, mereka menambahkan 4 rakaat salat terawih sebagai gantian tawaf penduduk Mekkah. Sehingga jadilah jumlah salat Tarawih dalam sebuah pendapat Imam Malik ra 36 rakaat. Hal itu tidak mengapa, karena menambah-nambah dalam ibadah sunah dan kebaikan merupakan sunnahnya Rasulullah, khulafaur rasyidin, dan salafus salih.
Dengan demikian, mayoritas kaum Muslimin melakukan salat dimaksud 20 rakaat yang akhirnya dinamakan dengan salat Tarawih yang wajib dilakukan dua-dua rakaat. Adapun yang dilakukan sesudah salat Tarawih pada pertengahan malam dinamakan dengan salat Tahajud. Dan kedua-duanya dilakukan sekedar kemampuannya saja. Karena syariat tidak memaksa seseorang untuk melakukan ibadah di luar kemampuannya. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah Saw, ‘Beribadahlah kepada Allah sesuai dengan kemampuanmu’.
Dengan demikian, barang siapa yang melakukannya 8 rakaat kemudian menambahkan witir 3 rakaat tidak mengapa. Barangsiapa yang melakukan 20 rakaat kemudian menambahkan witir 3 rakaat juga tidak apa-apa. Dan barangsiapa yang melakukan 8 rakaaat atau 20 rakaat, kemudian melakukan salat Tahajud di pertengahan malam pun tidak apa-apa.”
__
Demikian penjelasan Syeikh Ali Jum’ah. Pustaka Madrasah yakin sahabat Pustama tahu yang dimaksud oleh Syeikh Ali Jum’ah di atas. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk semuanya dan tentunya bukan dimaksudkan untuk menambah runcing sebuah ikhtilaf. Namun justru diharapkan dengan penjelasan ini, silaturahim antara umat Islam yang berbeda semakin kokoh. Amin
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel