Dasar Hukum Waktu Imsak
6/26/2015
Salah satu hal yang terkadang terkadang
masih dibibicarakan dan terkadang diperdebatkan adalah mengenai adanya waktu
imsak, yaitu jeda waktu sebelum adzan sholat subuh dikumandangkan (biasanya 10
menit sebelum adzan), pada waktu ini umumnya orang yang hendak berpuasa
berhenti makan dan minum.
Banyak yang menganggap bahwa ketika
seseorang makan atau minum pada waktu ini maka puasanya batal, sedangkan
sebagian orang ada yang menganggap sebaliknya, bahwa waktu imsak itu tak
memiliki dasar hukum, sebab larangan makan dan minum itu dimulai pada saat
terbitnya fajar yang berarti telah masuknya waktu sholat shubuh. Untuk itulah
pemahaman ini perlu diluruskan agar "waktu imsak"i tak lagi disalah pahami
atau ditentang.
Para ulama' telah menetapkan bahwa awal
waktu pelaksanaan puasa dimana seseorang tidak lagi diperbolehkan makan dan
minum adalah ketika fajar shodiq telah terbit, terbitnya fajar shodiq juga
merupakan tanda telah masuknya waktu sholat shubuh, fajar shodiq ialah
terlihatnya cahaya putih yang melintang mengikut garis lintang ufuk di
sebelah timur akibat pantulan cahaya matahari oleh atmosfer.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syara'
Syarah Al-Muhadzdzab, menjelaskan:
ويجوز
أن يأكل ويشرب ويباشر الي طلوع الفجر لقوله تعالى : فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب
الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الاسود من الفجر
"Dan diperbolehkan makan, minum dan
menggauli istri sampai terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah:
فَالْآنَ
بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ
"Maka sekarang gaulilah mereka
(istri-istri kalian) dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukkalian,
dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar." (QS. Al-Baqoroh : 187)
Maksud dari kata "Benang Putih"
dan "Benang Hitam" dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan
oleh 'Addi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
لَمَّا
نَزَلَتْ: {حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ} مِنَ الْفَجْرِ قَالَ لَهُ عَدِيُّ بْنُ حَاتِمٍ: يَا رَسُولَ اللهِ،
إِنِّي أَجْعَلُ تَحْتَ وِسَادَتِي عِقَالَيْنِ: عِقَالًا أَبْيَضَ وَعِقَالًا
أَسْوَدَ، أَعْرِفُ اللَّيْلَ مِنَ النَّهَارِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ وِسَادَتَكَ لَعَرِيضٌ، إِنَّمَا هُوَ سَوَادُ
اللَّيْلِ، وَبَيَاضُ النَّهَارِ»
"Ketika turun ayat; "Hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Maka Adi bin
Hatim berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, aku meletakkan benang
putih dan benang hitam di bawah bantalku untuk membedakan malam dan
siang." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda:
"Bantalmu itu terlalu lebar. Yang dimaksud dengan benang hitam ialah
gelapnya malam, dan (benang putih) adalah cahaya siang." (Shahih
Muslim, no. 1090)
Syekh Abu 'Ubaid menjelaskan: Maksud
"Benang Putih" adalah fajar shodiq, sedangkan "Benag Hitam"
adalah waktu malam.
Dari keterangan diatas dapat dipahami,
bahwa anggapan yang menyatakan bahwa ketika waktu imsak tiba maka seseorang tak
lagi boleh makan dan minum, sebab larangan makan dan minum baru berlaku saat
fajar shodiq telah terbit yang ditandai dengan dikumandangkannya adzan sholat
shubuh.
Lalu mengenai anggapan sebagian orang yang
mengatakan bahwa "waktu imsak" tak memiliki dasar juga tidak bisa
dibenarkan, sebab "penambahan" waktu imsak memiliki dasar yang
kuat.
Penambahan waktu ini diantaranya didasarkan
pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia
mengisahkan:
أَنَّ
نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ تَسَحَّرَا، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا، قَامَ نَبِيُّ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَصَلَّى» ، فَقُلْنَا
لِأَنَسٍ: كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي
الصَّلاَةِ؟ قَالَ: كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً
“Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu pernah sahur bersama, ketika keduanya
telah selesai, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beranjak untuk mengerjakan
sholat, kemudian beliau sholat. Kami bertanya pada Anas: "Berapa waktu
diantara selesainya mereka berdua sahur dan masuknya keduanya untuk mengerjakan
sholat? Anas menjawab: "Kira-kira seseorang membaca 50 ayat
al-qur'an." (Shahih Bukhari, no. 1134)
Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Author
menjelaskan: Hadits ini menunjukkan bahwa waktu selesainya makan sahur dan
mengerjakan sholat adalah membaca 50 ayat al-qur'an.
Sedangkan perkiraan waktu "10
menit" sebelum adzan shubuh dikumandangkan adalah ijtihad para ulama',
sebab dalam hadits tersebut hanya dijelaskan bahwa perkiraan waktu selesai
sahur sampai sholat shubuh kira-kira membaca 50 ayat al-qur'an.
Perlu dipahami pula bahwa hikmah dari
penambahan waktu imsak adalah sebagai sikap kehati-hatian (ikhthiyath) agar
sebelum waktu sholat subuh tiba seseorang sudah tidak dalam keadaan makan dan
minum sehingga menyebabkan puasanya menjadi batal. Sikap berhati-hati seperti
ini dianjurkan oleh agama, dan atas dasar inilah para ulama' menetapkan bahwa
ketika sedang berpuasa dimakruhkan berlebihan ketika berkumur, karena dikhawatirkan
airnya masuk dan puasanya batal, begitu juga ditetapkan mengenai kemakruhan
mencium istri ketika puasa dengan alasan yang sama.
Kesimpulan akhirnya, waktu imsak memiliki
dasar hukum agama, dan pada waktu ini seseorang masih diperbolehkan makan dan
minum sampai terbitnya fajar, namun sebaiknya menyudahi makan dan minum pada
saat telah masuk waktu imsak sebagai sikap kehati-hatian, sebagaimana
dicontohkan oleh Nabi. Wallahu a'lam bish-showab.
Referensi:
Al-Majmu'
Syarah Al-Muhadzdzab, juz 6 hal. 303
Syarah
Shohih Muslim Lin-Nawawi, juz 7 hal. 201
Nailul
Author, juz 2 hal. 24
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload