BPJS Mengandung Gharar, Maisir, dan Riba; Berikut Penjelasan MUI dan Solusinya
6/12/2015
Ijtima
Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-5 di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah,
Cikura, Tegal, Jawa Tengah telah berakhir pada Selasa malam (09/06) lalu.
Agenda dua atau tiga tahunan MUI Pusat yang dibuka secara resmi oleh Wapres HM
Jusuf Kalla itu ditutup oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Acara
penutupan digelar di Pendopo Kabupaten Tegal, sekaligus pementasan wayang
santri dengan dalang Bupati Ki Enthus Susmono.
Waketum
MUI Pusat KH Ma'ruf Amin secara global menjelaskan, Ijtima Ulama telah
menghasilkan fatwa-fatwa yang dikelompokkan dalam tiga bidang, yakni soal
strategis kebangsaan, fikih kontemporer dan perundang-undangan. Salah satu hal
yang dibahas dalam kategori fikih kontemporer adalah masalah BPJS.
Keberadaan
program kesehatan ini sangat disambut baik oleh MUI terlebih dengan
diterbitkannya UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun
demikian, program termasuk modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS –
khususnya BPJS Kesehatan - dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah,
dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) dan beberapa literatur, nampaknya bahwa secara umum program BPJS
Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih
lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak.
Melihat kenyataan itu, MUI sebagaimana diuraikan Suara Islam
Online menyatakan bahwa Penyelenggaraan jaminan sosial oleh
BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak
sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar,
maisir dan riba.
Oleh
karenanya MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan
melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan
pelayanan prima. Salah satu solusi yang diberikan adalah agar Pemerintah
memperhatikan Fatwa MUI melalui DSN-MUI.
Apabila sistem BPJS tetap berjalan seperti sekarang ini,
dikhawatirkan ada penolakan dari kalangan umat Islam yang dapat menimbulkan
permasalahan dan tidak optimalnya pelaksanaan BPJS. Hal ini penting dilakukan mengingat pada 2019
nanti, seluruh warga negara wajib ikut program BPJS yang apabila tidak diikuti
maka akan mendapat sanksi administratif dan kesulitan memperoleh pelayanan
publik. Demikian pula bagi perusahaan yang tidak ikut program BPJS akan
mendapat kendala dalam memperoleh izin usaha dan akses ikut tender.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload