Hukum Ulama yang Berpolitik dan Masuk Pemerintahan - Keputusan NU
5/18/2015
KEPUTUSAN
KOFERENSI BESAR PENGURUS BESAR
SYURIAH
NAHDLATUL ULAMA KE 1
Di
Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H
/18
- 22 April 1960 M
294. Ulama di
Pemerintahan
A. Pertanyaan
Bagaimana ulama-ulama kita yang
menjabat dalam pemerintahan? Apakah tidak termasuk dalam sabda Nabi Muhammad
Saw:
الْعُلَمَاءُ
أَمَنَاءُ الرُّسُلِ مَا لَمْ يُخَالِطُوْا السَّلاَطِيْنَ. فَاِنْ خَالَطُوْهُمْ
وَفَعَلُوْا ذَلِكَ فَقَدْ خَانُوْا الرُّسُلَ وَخَنُوْهُمْ فَاحْذَرْهُمْ
وَاعْتَزِلُوْهُمْ
Artinya: "Para ulama
adalah kepercayaan para Rasul atas para hamba Allah selama mereka tidak bergaul
dengan penguasa. Akan tetapi kalau mereka bergaul dan berbuat demikian, maka
sungguh mereka telah berkhianat kepada para rasul dan para hamba Allah, maka
takut dan hindarilah mereka."
Dalam kitab AlMajmu' bahwasa jawa
karya K. Sholeh Darat Semarang ditegaskan bahwa: "Ulama pejabat
pemerintahan adalah orang-orang yang terhina dan tertipu", ataukah tidak
termasuk dalam hadits tersebut? (NU Cab. Kudus)
A. Jawaban
Para
ulama pejabat pemerintah itu tidak termasuk dalam hadits dan pendapat K. Sholeh
seperti tersebut di atas, jika menjabatnya karena ada hajat/darurat/ kemaslahatan
agama, dan dengan niat yang baik.
B. Dasar
Pengambilan Hukum
1.
Is'ad al-Rafiq 'ala Sullam
al-Taufiq, juz 2 hal. 31
وأن
لا يكون مترددا على السلاطين وغيرهم من أرباب الرياسة في الدنيا إلا لحاجة وضرورة
أو مصلحة دينية راجحة على المفسدة إذا كانت بنية حسنة. وعلى هذا يحمل ما جاء
لبعضهم من المشي والتردد إليهم كالزهري والشافعي وغيرهما لا على أنهم قصدوا بذلك
فضول الأعراض الدنيوية, قاله السمهودي
Dan hendaknya tidak bolak-balik pergi ke sultan dan para penguasa dunia lainnya kecuali karena hajah (ada kebutuhan), dharurah (terpaksa), atau terdapat kemaslahatan agama yang lebih besar dari pada mafsadahnya, dan dengan disertai niat baik.
Pada konteks seperti inilah pergaulan para ulama
seperti imam Zuhri, Imamam Syafi'i dan ulama-ulama lainnya dengan para penguasa
dipahami, bukan dalam konteks mereka mencari kepentingan-kepentingan duniawi.
Demikian penjelasan Imam Samhudi.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload