Melepas Tali Pocong Jenazah, Haruskah? Apa Tujuannya?
5/02/2017
Banyak sekali mitos-mitos yang berkembang di masyarakat terkait dengan pengurusan jenazah. Diantara mitos yang berkembang terkait dengan jenazah adalah tentang jenazah yang menjadi hantu gentayangan karena kain kafan atau tali pocongnya tidak dilepas. Bahkan karena begitu populer di masyarakat, cerita tentang tali pocong ini kerap kali menjadi inspirasi dalam produksi film horor di tanah air.
Lalu, benarkah jenazah yang tidak dilepas tali pocongnya akan gentayangan menjadi hantu? Bagaimana Islam mendudukkan permasalahan tersebut? Haruskah tali pocong jenazah itu dilepas dan apa tujuan daripadanya? Berikut akan diuraikan tentang hal itu semua dengan lengkap.
Melepas tali ikatan kain kafan jenazah setelah dikuburkan dianjurkan oleh ulama. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melepaskan ikatan kain kafan dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud saat dimasukan ke dalam kubur. Demikian dengan apa yang diriwayatkan oleh al Atsram dari Ibnu Mas’ud berkata, ”Apabila kalian memasukan mayit ke dalam lahad maka lepaslah ikatannya.” (Markaz al Fatwa No. 57585).
Syeikh Romli dalam Nihayatul Muhtaj menjelaskan tujuan daripada melepas tali pocong jenazah sebagai berikut.
فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير
Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa.
Lebih lanjut, Syekh Ali Syibromalisi dalam Hasyiyah atas Nihayah menyebutkan, mencopot segala ikatan dari tubuh memang tidak mesti bertujuan melonggarkannya dari siksaan dosanya. Tetapi juga untuk perlu untuk menambah kesejahteraannya di kubur.
لايقال: العلة منتفية في حق الصغير لأنا نقول التفاؤل بزيادة الراحة له بعد فنزل ما انتفى عنه من عدم الراحة منزلة رفع الشدة
Kendati demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa illat melepas tali pengikat jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil mengingat ia belum punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur. Pasalnya, kita bisa berkata bahwa “berharap nasib baik” dimaknai sebagai tambahan kebahagiaan bagi jenazah si kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari kesulitan kubur. Karena, illat tiada kebahagiaan yang hilang dari jenazah itu, menempati pembebasannya dari kesulitan.
Adapun terkait anggapan orang-orang apabila ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu akan bangun lagi atau menjadi pocong adalah anggapan kurafat yang tidak memiliki dasar hukum di dalam agama bahkan bertentangan dengan akidah islam.
Pada hakikatnya, seorang muslim yang sudah meninggal kembali ke Rahmatullah tanpa membawa apa-apa. Orang yang sudah meninggal, harus perlu dilepas semua yang melekat ditubuhnya, seperti pakaian luar-dalam, sepatu, dasi dan benda-benda bersifat duniawi lainnya.
Demikian penjelasan singkat terkait tujuan melepas tali pocong jenazah. Semoga bermanfaat.
Lalu, benarkah jenazah yang tidak dilepas tali pocongnya akan gentayangan menjadi hantu? Bagaimana Islam mendudukkan permasalahan tersebut? Haruskah tali pocong jenazah itu dilepas dan apa tujuan daripadanya? Berikut akan diuraikan tentang hal itu semua dengan lengkap.
Tujuan Melepas Tali Pocong Jenazah
Syeikh Romli dalam Nihayatul Muhtaj menjelaskan tujuan daripada melepas tali pocong jenazah sebagai berikut.
فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير
Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa.
Lebih lanjut, Syekh Ali Syibromalisi dalam Hasyiyah atas Nihayah menyebutkan, mencopot segala ikatan dari tubuh memang tidak mesti bertujuan melonggarkannya dari siksaan dosanya. Tetapi juga untuk perlu untuk menambah kesejahteraannya di kubur.
لايقال: العلة منتفية في حق الصغير لأنا نقول التفاؤل بزيادة الراحة له بعد فنزل ما انتفى عنه من عدم الراحة منزلة رفع الشدة
Kendati demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa illat melepas tali pengikat jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil mengingat ia belum punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur. Pasalnya, kita bisa berkata bahwa “berharap nasib baik” dimaknai sebagai tambahan kebahagiaan bagi jenazah si kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari kesulitan kubur. Karena, illat tiada kebahagiaan yang hilang dari jenazah itu, menempati pembebasannya dari kesulitan.
Adapun terkait anggapan orang-orang apabila ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu akan bangun lagi atau menjadi pocong adalah anggapan kurafat yang tidak memiliki dasar hukum di dalam agama bahkan bertentangan dengan akidah islam.
Pada hakikatnya, seorang muslim yang sudah meninggal kembali ke Rahmatullah tanpa membawa apa-apa. Orang yang sudah meninggal, harus perlu dilepas semua yang melekat ditubuhnya, seperti pakaian luar-dalam, sepatu, dasi dan benda-benda bersifat duniawi lainnya.
Demikian penjelasan singkat terkait tujuan melepas tali pocong jenazah. Semoga bermanfaat.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload