Hukum Tradisi 'Sedekah Bumi' - Muktamar NU
2/05/2016
Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan guna
memperingati Jin penjaga desa (Mbaureksa: jawa). Untuk mengharapkan kebahagiaan
dan keselamatan dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut
dinamakan “Sedekah Bumi ” yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung), karena
telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala ?
Jawab:
Adat kebiasaan sedemikian itu H A R A M.
__________________________________
Keputusan Muktamar NU ke-5 di Pekalongan, pada tanggal 13
Rabiul Tsani 1349 H / 7 September 1930 M dalam buku : “Masalah Keagamaan” hasil
Muktamar Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH.
A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh
Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang, Kata Pengantar Menteri Agama Maftuh Basuni,
halaman : 56-57.
LIHAT: Makna di Balik Tradisi 'Sedekah Bumi' oleh Habib Lutfi
LIHAT: Makna di Balik Tradisi 'Sedekah Bumi' oleh Habib Lutfi
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload