Muktamar NU: Haram Memilih Pemimpin Non Muslim kecuali Darurat
11/16/2015
Muktamar NU pernah mengeluarkan sebuah keputusan
terkait memilih pemimpin dari kalangan non muslim. Hal itu sebagaimana terekam
dalam keputusan Bahtsul Masa’il al-Diniyah al-Waqi’iyah Muktamar XXX NU di PP
Lirboyo, Kediri, Jawa Timur tertanggal 21-27 Nopember 1999.
Dalam keputusan itu, dijelaskan ada sebuah pertanyaan ‘Bagaimana
hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?’
Maka diputuskanlah bahwa orang Islam tidak boleh
menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam, kecuali dalam keadaan
darurat. Adapun maksud daripada darurat itu, yaitu:
- Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.
- Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.
- Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.
Bahkan dijelaskan selanjutnya, bahwa jikalau terjadi
dalam keadaan darurat sehingga dengan terpaksa memilih seorang pemimpin non
muslim, maka disyaratkan berasal dari kalangan ahlu dzimmah dan harus ada
mekanisme control yang efektif.
Untuk lebih lengkapnya, lihat keputusan muktamar NU
disini
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload