Hukum Mengirim Pahala Bacaan Al-Qur'an kepada si Mayit
9/03/2015
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, ustadz saya mau bertanya, bila kita telah
membaca al qur’an lalu kita berdoa kepada Allah Swt agar pahala dari bacaan
saya agar mengalir juga kepada orang tua kita yang sudah wafat, dibolehkan atau
tidak mohon penjelasannya, trmksh.
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara penanya dan juga netters yang dirahmati Allah
SWT, memang tidak didapati dalil secara sharih (Eksplisit) baik dari Al-Quran
mau pun dari sunnah Rasulullah SAW yang membolehkan ataupun melarang seseorang
menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal.
khususnya untuk kedua orang tua kita yang sudah wafat.
Namun sebelum masuk pada jawaban, baiknya kita ketahui terlebih
dahulu pejelasan berikut:
Pertama: Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa mempersembahkan pahala
sedekah akan sampai kepada si mayit dan bermanfaat untuknya. Ibnu Katsir
berkata: “Adapun doa dan sedekah adalah sebagai kesepakatan (Ijma’) para
ulama bahwa pahalanya sampai kepada si mayit dan ini ada landasan syar’inya”. Ini
berdasarkan hadits:
“إذا
مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو
له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal;
sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim).
Ketiga hal tersebut adalah merupakan usaha, jeri payah dan amalnya, sebagaimana
disebutkan dalam hadits lain:
“إن أطيب ما أكل الرجل
من كسبه وإن ولده من كسبه”.
“Sesungguhnya makanan terbaik yang dimakan seseorang adalah dari
hasil usahanya dan sesungguhnya anaknya merupakan bagian dari usahanya”. (HR. Nasa’I
dan Abu Daud)
Kedua: Para ulama berbeda pandangan dalam hal menghadiahkan
pahala membaca Al-Quran untuk si mayit, apakah boleh, sampai kepada si mayit
dan bermanfaat baginya?
Secara umum paling tidak ada dua pendapat yang berbeda dalam
menyikapi kasus yang anda tanyakan.
Pendapat pertama mengingkarinya dan mengatakan
tidak boleh menghadiahkan pahala membaca Al-Quran kepada orang sudah meninggal
karena ini merupakan suatu yang tidak bermanfaat sama sekali bagi si mayit dan
pahalanya tidak sampai kepadanya.
Diantara dalil mereka:
1.
Firman Allah SWT:
“وأن
ليس للإنسان إلا ما سعى”.
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang
telah diusahakannya”. (QS. An-Najm: 39) Maksud dari ayat ini adalah bahwa bacaan
untuk si mayit bukan bagian dari amal dan usahanya, karena Rasulullah SW tidak
menganjurkan umatnya untuk melakukannya.
2.
Firman Allah SWT:
“لها
ما كسبت ولكم ما كسبتم ولا تسألون عما كانوا يعملون”.
“Baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah
kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang
telah mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 134)
3.
Hadits Rasulullah SAW:
“إذا
مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو
له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal;
sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim).
Hadits ini menerangkan putusnya amal bagi orang yang sudah mati
kecuali tiga hal yang disebutkan di hadits ini dan menghadiahkan pahala bacaan
Al-Quran tidak termasuk di dalamnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa ini merupakan susuatu yang
dibolehkan dan dapat bermanfaat bagi si mayit dan pahalanya akan sampai
kepadanya.
Diantara dalil mereka:
1.
Firman Allah SWT:
“والذين
ءامنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم ومآ ألتناهم من عملهم من شيء”.
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucuk mereka
mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucuk mereka dengan
mereka, dan Kami tidak mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka…”. (QS. At-Thur:
21).
Mereka mengatakan bahwa ayat ini menunjukan bahwa Allah SWT akan
menghubungkan anak orang mukmin dengan ayah mereka yang mukmin pula dan ini
sebagai dalil bahwa manusia bisa mengambil manfaat dari usaha atau amal orang
lain.
2.
Hadits Rasulullah SAW:
“إن
الميت ليعذب ببكاء الحي”.
“Sesungguhnya mayit pasti akan mendapatkan azab disebabkan
tangisan (keluarganya) yang masih hidup”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Mereka mengatakan juga bahwa tangisan ini dapat memberikan
mudharat kepada si mayit maka bacaan Quran pun akan dapat memberikan manfaat,
dan Allah Maha Mulia dari sekedar menyampaikan hukuman perbuatan maksiat
kepadanya (mayit) dan menghalangi pahala baginya.
Pendapat kedua ini juga mengatakan: “Tidak ada larangan menghadiahkan pahala membaca Al-Quran dan
pahala amal shalih lainnya”. Mereka mengqiyaskan hal tersebut
dengan sedekah dan doa untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Ibnu Shalah rahimahullah suatu
hari pernah ditanya: “Apakah diperbolehkan seseorang
membaca Al-Quran dan dia hadiahkan (pahalanya) untuk kedua orang tauanya
dan kerabatnya secara khusus dan bagi kaum muslimin secara umum…?”.
Beliau menjawab : “Ada perbendaan pendapat di
kalangan ahli fiqih tentang membaca Al-Quran tersebut, dan mayoritas
membolehkannya. Dan hendaknya dia mengucapkan “Ya Allah sampaikan pahala yang
aku baca ini untuk si fulan”. Dan barang siapa yang menginginkannya bisa dia
jadikan sebagai doa…”.
Imam Nawawi rahimahullah juga
pernah ditanya: “Apakah pahala sedekah, doa atau bacaan
Al-Quran akan sampai ke mayit?”.
Beliau menjawab: “Pahala doa dan pahala
sedekah akan sampai kepadanya sesuai dengan ijma’ ulama. Dan ada perbedaan
ulama dalam hal pahala bacaan Al-Quran, Imam Ahmad dan beberapa sahabat Imam
sayafi’i berkata: “Sampai”. Imam Syafi’i dan kebanyak (pengikut Imam Syafi’i) :
“Tidak sampai”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah
ditanya: “Jika seseorang membaca ayat Al-Quran dan menghadiahkannya kepada
orang sudah meninggal apakah sampai atau tidak? Apakah si mayit mendengar atau
tidak?”.
Beliau menjawab: “Perbedaan dalam hal ini sudah
masyhur (terkenal). Namun yang lebih utama adalah si pembaca berdoa “Ya Allah
jika Engkau menerima amal saya dalam membaca Al-Quran ini maka jadikan pahala
dari-Mu ini untuk si fulan. Dan jika dia berdoa “jadikan pahalanya untuk si
fulan” maka ini yang menjadi perbedaan pendapat. Perkataan pertama sebagai doa
jika Allah berkehendak Dia akan menerimanya dan jika Dia berkehendak dia tidak
menerimanya, dan jika pahalanya sampai ke mayit pasti akan bermanfaat”.
Jadi masalah ini memang sudah menjadi pembahasan para ulama
sejak lama, kita bisa mengambil dan mengikuti pendapat yang kita yakini benar.
Dan yang terpenting adalah Al-Quran jangan hanya kita jadikan sebagai pengirim
hadiah pahala namun mari kita pelajari, baca, tadabburi dan amalkan.
Selanjutnya jangan sampai ketika kita berbeda dalam hal yang masih
menjadi perbedaan pendapat ini membuat hubungan sebagai sesama Muslim menjadi
renggang dan silaturrahim serta ukhuwah jadi terputus. Justeru saatnya kita
bisa bersikap lebih dewasa dan juga kita bisa menghormati saudara kita yang
lain yang tidak sependapat dengan kita. Allahu a’lam bishshawab
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
sumber: eramuslim.com
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload