Iddah Berakhir saat Terjadi Keguguran?
7/22/2015
Jika kita berbicara mengenai iddah, pasti
sudah jelas bahwa iddahnya wanita hamil adalah menunggu hingga anaknya terlahir
ke dunia. Hal itu secara eksplisit disebutkan dalam al-Qur'an:
وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ
أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya:
Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya.
(QS. Ath-Thalaq: 04)
Maka,
jika ada seorang wanita yang sedang hamil kemudian dicerai oleh suaminya, maka
para fuqaha' dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) sepakat
mengatakan bahwa wanita ini harus menjalani masa iddah hingga melahirkan anak
yang dikandungnya. Sebab, salah satu tujuan dari iddah adalah bara'atur
rahim.[1]
Lalu,
bagaimana jika wanita ini mengalami keguguran usai dijatuhi thalaq oleh
suamiya? Apakah iddahnya sudah selesai dengan terjadinya keguguran itu?
Haruskah bakal janin yang gugur itu sudah berbentuk bayi sempurna atau tidak?
Dalam
masalah ini, para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan bakal bayi yang gugur.
Keguguran seperti apa yang menyebabkan usainya masa iddah? Sebagian
mensyaratkan bahwa yang keluar itu harus janin yang sudah berbentuk bayi
sempurna, namun sebagian lagi tidak mensyaratkan demikian.
1.
Yang Gugur Sudah Berbentuk Manusia
Ulama
dari kalangan Madzhab Hanafi[2],
sebagian dari Madzhab Hambali[3] dan
sebagian kecil dari Madzhab Syafi'i[4] mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan 'melahirkan' yang menjadi penyebab berakhirnya masa
iddah adalah jika janin yang dilahirkan itu sudah berbentuk manusia walaupun
belum sempurna.
Maksudnya,
ia berupa bayi sempurna walaupun terlahir dalam keadaan meninggal. Atau belum
jadi bayi sempurna, tapi sudah berbentukmudhghah (moduga) yang
sudah tampak seperti manusia walau masih samar. Dengan syarat ada yang
menyaksikan bahwa janinnya yang gugur itu sudah berbentuk manusia (walau
samar).
2.
Tidak Harus Sudah Berbentuk Manusia
Sedangkan
pendapat resmi (mayoritas) ulama dari kalangan Madzhab Syafi'i dan salah satu
riwayat dari Madzhab Hambali mengatakan bahwa iddah sudah berakhir ketika
wanita ini mengalami keguguran, jika yang keluar berupa mudhghah.
Baik mudhghah itu sudah berbentuk seperti manusia atau belum.
Akan tetapi ada beberapa saksi yang menyaksikan bahwa mudhghah itu
merupakan bakal penciptaan manusia, yang seandainya tidak gugur maka ia akan
menjadi bayi yang sempurna.
Sebab
menurut madzhab ini inti dari iddah adalah bara'atur rahim(kosongnya
rahim), dan itu sudah tercapai dengan keluarnya janin atau bakal janin dari
dalam rahimnya.[5]
Adapun
ulama dari kalangan Madzhab Maliki[6] menyatakan
bahwa gugurnya janin menyebabkan berakhirnya iddah bagi wanita hamil yang
dicerai oleh suaminya. Dengan syarat jika yang keluar itu berupa gumpalan darah
yang benar-benar bukti bahwa itu adalah bakal janin. Pembuktiannya dengan cara
dituangi air panas. Jika tidak meleleh, berarti gumpalan darah itu benar-benar
merupakan bakal janin.
Kesimpulannya,
bahwa jika ada seorang wanita yang sedang hamil kemudian dicerai oleh suaminya,
lalu tak lama kemudian ia mengalami keguguran, maka ketentuan selesai atau
tidaknya masa iddah wanita ini tergantung pada bentuk (bakal) janin yang
dilahirkannya.
Wallahu
a'lam bishshawab.
[1] Al-Kasani, Badai' As-Shanai' jilid 3, hal 195. /
As-Syarbini, Mughnil Muhtaj jilid 3 hal 395. / Ibn Qudamah, Al-Mughni jilid 9
hal 107
Oleh: Aini Aryani, Lc
sumber
sumber
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload