Kelemahan Rukyat menurut Muhammadiyah - Fatwa Tarjih Muhammadiyah
6/08/2015
PERMASALAHAN RUKYAT
Pertanyaan
dari seorang mahasiswa S2 Ilmu Falak IAIN Walisanga, Semarang, tidak ada nama,
disampaikan lewat pesan pendek (SMS)
(Disidangkan
pada hari Jum’at, 20 Sya’ban 1432 H/22 Juli 2011 M)
Tanya:
Saya
mahasiswa Semarang, yang dahulu pernah wawancara dengan bapak. Saya mau tanya,
apa kelemahan rukyat menurut Muhammadiyah?
Jawab:
Hal
yang perlu dipahami adalah bahwa di zaman Nabi saw metode penentuan awal bulan
kamariah, khususnya bulan-bulan ibadah, adalah rukyat. Nabi saw sendiri
memerintahkan melakukan rukyat untuk memulai Ramadan dan Syawal, sebagaimana
dapat kita baca dalam hadis beliau.
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ
عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَ ثِيْنَ (رواه البخارى واللفظ
له, ومسلم)
“Berpuasalah kamu ketika melihat hilal dan beridulfitrilah ketika melihat hilal pula; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.” (H.R. Bukhari, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim)
Dalam
hadis lain beliau diriwayatkan mengatakan,
لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى
تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوْا لَهُ
“Janganlah kamu berpuasa sebelum melihat hilal dan janganlah kamu beridulfitri sebelum melihat hilal; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadis
pertama jelas memerintahkan berpuasa atau beridulfitri ketika hilal bulan
bersangkutan terlihat; hadis kedua melarang berpuasa atau beridulfitri sebelum
dapat merukyat hilal bulan bersangkuta. Oleh karena itu para fukaha berpendapat
bahwa penentuan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah,
dilakukan berdasarkan metode rukyat.
Namun
dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, muncul gagasan untuk menggunakan
hisab sebagai metode penentuan awal bulan kamariah, termasuk bulan-bulan
ibadah. Tercatat bahwa ulama pertama yang menyatakan sah menggunakan hisab
adalah Mutharrif ibn Abdillah ib as-Syikhkhir (w. 95/714), seorang ulama Tabiin
besar. Kemudian imam asy-Syafi’I (w. 204/820), dan Ibn Suraij (w. 306/918),
seorang ulama Syafi’iah abad ke-3 H. Memang mula-mula penggunaan hisab dibatasi
saat bulan tertutup awan saja. Namun kemudian pemakaian hisab itu meluas hingga
mencakup penentuan awal bulan dalam semua keadaan tanpa mempertimbangkan
keadaan cuaca. Di zaman modern, penggunaan hisab semakin meluas dan didukung
oleh ulama-ulama besar seperti Muhammad Rasyid Rida, Mustafa al-Maraghi, Syeikh
Ahmad Muhammad Syakir, Mustafa Ahmad az-Zarqa, Yusuf al-Qardawi, Syeikh Syaraf
al-Qudhah, dan banyak yang lain. Dalam ‘Temu Pakar II untuk Pengkajian
Perumusan Kalender Islam’ tahun 2008 di Maroko, diputuskan bahwa,
Para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangankaum muslimin tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penggunaan hisab untuk menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat…
Apabila
dilihat secara fakta alam, maka penggunaan rukyat di zaman Nabi saw itu tidak
bermasalah karena umat Islam di zaman itu hanya berada di Jazirah Arab saja.
Islam belum tersebar di luar kawasan itu. Apabila hilal terukyat di Madinah
atau di Mekah, maka tidak ada masalah bagi daerah lain, karena belum ada umat
Islam di luar rantau Arabia itu. Begitu pula sebaliknya apabila di Mekah atau
Madinah hilal tidak dapat dilihat, maka tidak ada dampaknya bagi kawasan lain
di timur atau di barat. Namun setelah Islam meluas ke berbagai kawasan di
sebelah barat dan timur serta utara (pada abad pertama Hijriah Islam sudah
sampai di Spanyol dan di kepulaiaun Nusantara), maka rukyat mulai menimbulkan
masalah. Persoalannya adalah bahwa rukyat itu terbatas liputannya di atas muka
bumi. Rukyat pada saat visibilitas pertama tidak mengkaver seluruh muka bumi. Ia
hanya bisa terjadi pada bagian muka bumi tertentu saja, sehingga timbul masalah
dengan bagian lain muka bumi. Hilal mungkin terlihat di Mekah, tetapi tidak
terlihat di kawasan timur seperti Indonesia. Atau hilal mungkin terlihat di
Maroko, namun tidak terlihat di Mekah. Apabila ini trjadi dengan bulan
Zulhijah, maka timbul persoalan kapan melaksanakan puasa Arafah bagi daerah
yang berbeda rukyatnya dengan Mekah. Perlu dicatata bahwa Bulan bergerak
(secara semu) dari timur muka bumi ke arab barat dengan semakin meninggi. Oleh karena
itu semakin ke barat posisi suatu tempat, semakin besar peluang orang di tempat
itu untuk berhasil merukyat. Jadi orang di benua Amerika punya peluang amat
besar untuk dapat merukyat. Sebaliknya, semakin ke timur posisi suatu tempat,
semakin kecil peluang orang di tempat itu untuk dapat merukyat. Orang Indonesia
peluang rukyatnya kecil dibandingkan orang Afrika yang lebih di barat. Apalagi orang
Selandia Baru, Korea atau Jepang akan lebih banyak tidak dapat merukyat pada
saat visibilitas pertama hilal di muka bumi.
Problem
pertama yang muncul sehubungan dengan masalah keterbatasan rukyat ini adalah
apa yang dicatat dalam hadis Kuraib yang amat terkenal itu,
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ
إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدْمْتُ الشَامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا
وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلاَلَ
لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِىْ آخِرِ الشَّهْرِ
فَسَأَلَنِيْ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ
فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ
نَزَالُ نَصُوْمُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِيْنَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَلاَ
تَكْتَفِىْ بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم (رواه مسلم)
Dari Kuraib (yang menyampaikan) bahwa Ummul Fadl binti Haris mengutusnya menemui Muawiyah di Syam. Kuraib menjelaskan, ‘Saya pun tiba di Syam dan menunaikan keperluan Ummul Fadl. Ketika saya berada di Syam, bulan Ramadan pun masuk dan saya melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian pada akhir bulan Ramadan, saya tiba kembali di Madinah. Lalu Ibnu Abbas menanyai saya dan dia menyebut hilal. Ia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ saya menjawab, ‘Kami melihatnya malam Jum’at.’ Ia bertanya lagi, ‘Apakah engkau sendiri melihatnya?’ Saya menjawab, ‘Ya, dan banyak orang juga melihatnya. Mereka berpuasa keesokan harinya dan juga Muawiyah berpuasan (keesokan harinya).’ Akan tetapi kami melihatnya malam Sabdu. Oleh karena itu, kami akan terus berpuasa hingga genap tiga puluh hari atau hingga melihat hilal (Syawal). Lalu saya balik bertanya, ‘Apa tiak cukup bagimu rukyat Muawiyah dan puasanya?’ Ia menjawab, ‘Tidak. Demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kita.’ (H.R. Muslim)
Rukyat Ramadan yang dilaporkan Kuraib dalam hadis ini, menurut penelitian adalah rukyat Ramadan tahun 35 H, bertepatan dengan hari Kamis sore (malam Jum’at), 3 Maret 656 M. Permasalahan rukyat dalam hadis ini adalah bawa di Damaskus rukyat berhasil dilakukan pada malam Jum’at, sementara di Madinah malam Sabdu, 4 Maret 656 M. Timbul pertanyaan dapatkan rukyat Damaskus diberlakukan ke Madinah? Ibnu Abbas dalam hadis tersebut menjelaskan tidak dapat. Jadi awal Ramadan tahun itu berbeda antara Damaskus dan Madinah, meskipun kedua kota itu masih dalam satu Negara Daulah Umayyah.
Masalah
ini kemudian dalam sejarah Islam berkembangan menjadi apa yang dikenal dengan ‘masalah
matlak’. Matlak adalah batas berlakunya rukyat yang terjadi di suatu tempat.
Pertanyaanya adalah apakah rukyat yang terjadi di suatu tempat dapat
diberlakukan kepada tempat lain yang tidak dapat merukyat? Kalau dapat
sejauhmana? Mengenai ini terdapat dua pendapat dalam fikih. Pertama, pendapat
yang menolak doktrik matlak. Bagi mereka tidak ada matlak. Rukyat yang terjadi
di suatu tempat berlaku untuk seluruh penduduk di muka bumi. Pendapat ini
dipegang oleh para fukaha Hanafi dan beberapa ulama Syafi’iyah. Imam Nawawi (w.
676/1277), seorang ulama Syafi’I menyatakan dalam Syarah Muslim bahwa rukyat di
suatu tempat di muka bumi berlaku untuk seluruh muka bumi (VII: 197). Kebanyakan
ulama lain memegangi matlak, yaitu bahwa rukyat tidak dapat diberlakukan ke
seluruh dunia, harus dibatasi berlakunya. Namun mereka tidak sepakat tentang
batasan itu. Ada yang mengatakan hanya berlaku dalam satu Negara, da nada pula
dalam beberapa Negara berdekatan. Ibnu Taimiyah menolak semua pendapat ini dan
mengatakan bahwa ‘Rukyat tidak ada kaitannya
dengan qasar salat dan negeri atau negeri-negeri tidak ada batas yang
jelas.” Memang di zaman dahulu tidak ada batas geografi wilayah suatu negeri
seperti halnya sekarang ini.
Kini
pada abad ke-21, umat Islam sudah berada di seantero keliling bola bumi yang
bulat ini. Bahkan di pulau-pulai terpencil di Samudera Pasifik pun sudah ada
umat Islam, seperti di kepulauan Tongga dan Samoa. Rukyat yang terjadi pada
hari pertama visibilitas hilal tidak dapat mengkaver seluruh umat Islam di
dunia. Justeru rukyat akan memaksa umat Islam di dunia berbeda memulai bulan
baru. Mari kita lihat simulasi rukyat pada beberapa tahun berbeda sebagaimana
divisualisasika pada beberapa ragaan berikut (pembuatan semua ragaan didasarkan
kepada al-mawaqit ad-daqiqah).
Ragaan
1: Kurve rukyat Ramadan 1503 H (Selasa, 18 Juni 2080 M)
Ragaan
1 di atas memperlihatkan kurve rukyat hilal Ramadan hari Selasa sore 18 Juni
2080 dengan mata telanjang apabila cuaca terang. Kawasan yang tercakup dalam
lengkungan kurve rukyat adalah kawasan yang dapat melihat hilal Ramadan 1503 H
(Selasa, 18 Juni 2080 M), yaitu sebagian besar benua Amerika, benua Afrika,
sebagian agar besar Eropa dan Asia. Sementara Australia, Selandia Baru, Papua
Nugini dan bagian utara bumi yang terletak di atas lintang 60 derajat LU tidak
dapat melihat hilal Ramadan 1503 H (2080 M). padahal rukyat ini adalah yang
paling maksimal karena ujung kurvenya hampir mencapai garis tanggal
internasional di sebelah timur muka bumi.
Berikutnya
mari kita lihat pula simulasi rukyat yang divisualisasikan dalam ragaan 2
berikut.
Pada
ragaan 2 terlihat bahwa di Mekah hilal Zulhijah 1455 H insya Allah akan
terlihat pada hari Ahad 19 Pebruari 2034 M (tinggi toposentrik hilal hari itu
6.50). Sementara pada hari itu di kawasan timur seperti di Indonesia
hilal Zulhijah belum akan terlihat. Akibatnya Mekah mendahului kawasan timur
satu hari dalam memasuki Zulhijah 1455 H, yaitu pada hari Senin 20-02-2034 M.
sementara itu kawasan timur bumi akan memasuki Zulhijah pada hari Selasa
21-02-2034 M. ini akanmenimbulkan masalah puasa Arafah, kapan kawasan timur
berpuasa Arafah. Kalau mengikuti Mekah, maka di kawasan timur baru tanggal 8
Zulhijah karena kawasan timur terlambat 1 hari. Kalau puasa arafahnya tanggal 9
Zulhijah waktu setempat, maka di Mekah tidak lagi wukuf, melainkan sudah Idul
Adha (10 Zulhijah). Jadi inilah dilemma yang ditimbulkan oleh rukyat.
Mari
kita lihat satu lagi simulasi rukyat, yaitu Zulhijah 1439 sebagaimana
divisualisasikap pada ragaan 3.
Ragaan
3 memperlihatkan bahwa hilal Zulhijah 1439 H terlihat jauh di sebelah barat
bumi, yaitu di Samudera Pasifik termasuk kepulauan Hawai, pada Sabtu sore 11
Agustus 2018. Di ibukota Honolulu saat matahari terbenam, tinggi toposentrik
hilal tersebut adalah 080 07’ 37’. Jadi posisi hilal sudah sangat
tinggi dan dapat dilihat dengan mata telanjang apabila cuaca terang. Akan tetapi,
sebagaimana diperlihatkan oleh ragaan 3, hilal Zulhijah 11-08-2018 itu tidak
terlihat di daratan lima benua.
Problemnya
adalah karena pada hari Sabtu belum dapat melihat hilal Zulhijah, maka Mekah
akan masuk Zulhijah pada hari Senian 13-08-2018 M, dan hari Arafah di Mekah
jatuh Selasa 21-08-2018 M. sementara itu Hawai karena sudah dimungkinkan
melihat hilal akan memasuki Zulhijah hari Ahad, 12 Agustus 2018 M, dan tanggal
9 Zulhijah di Hawai akan jatuh pada hari Senin 20-08-2018 M. Bagaimana mereka
puasa Arafah. Klau pasanya hari Senian itu mendahului Mekah karena di Mekah
baru tanggal 8 Zulhijah dan belum terjadi wukuf. Kalau mereka menunggu Mekah,
berarti mereka puasa Arafah tanggal 10 Zulhijah menurut penanggalan Hawai, dan
itu adalah hari Idul Adha di Hawai. Suatu kawasan yang sudah terpampang
hilalnya di ufuk mereka tidak boleh menunda masuk bulan baru karena alasan
apapun misalnya mau menunggu Mekah, karena Nabi saw mengatakan berpuasalah
apabila melihat hilal.
Dengan
demikian sangatlah jelas problem yang ditimbulkan oleh rukyat. Kalau ini mau
disebut kelemahan silahkan sebut demikian. Secara singkat keseluruhan problem
rukyat itu adalah:
1.
Rukyat tidak bisa membuat sistem penanggalan
yang akurat.
2.
Rukyat tidak dapat menyatukan sistem
penanggalan (kalender) hijriyah seduania secara terpadu dengan konsep satu hari
satu tanggal di seluruh dunia.
3.
Rukyat tidak dapat dilakukan secara normal
pada kawasan lintang tinggi di atas 600 LU dan LS.
4.
Rukyat menimbulkan problem puasa Arafah karena
tidak dapat menyatukan hari Arafah di Mekah dan kawsan lain pada bulan Zulhijah
tertentu.
Oleh
Karena itu tidak berlebihan apabila Temu Pakar II di Maroko menyatakan bahwa
penyatuan kalender Islam sedunia tidak mungkin dilakukan kecuali dengan
berdasarkan hisab. Memang, sebagaimana dikemukakan oleh Nidhal Guessoum, adalah
suatu ironi yang memilukan bahwa setelah hampir 1,5 milenium perkembangan
peradaban Islam, umat Islam belummemunyai suatu sistem penanggalan terpadu yang
akurat, padahal 6.000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat
suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik. Menurut Prof. Dr. Idris Ibn
Sari, ketua Asosiasi Astronomi Maroko, sebab umat Islam tidak mampu membuat
kalender terpadu adalah karena mereka terlalu kuat berpegang kepada rukyat.
Kini
dalam rangka mewujudkan kalender Islam tunggal (terpadu) yang dapat menyatukan
selebrasi umat Islam sedunia, sedang dilakukan perumusan kalender Islam yang
dibuat dan diuji selama kurang lebih satu abad hingga akhir tahun 2100. Ada empat
rancangan yang diujji dan telah sering dibertitakan. Perkembangan paling
mutakhir tentang uji validitas ini adalah bahwa uji tersebut telah mencapai 93 tahun,
dan akan segera diadakan Temu Pakar III untuk membahas hasil uji validitas
tersebut.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan
Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload