Juknis Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Non-PNS RA/Madrasah
6/09/2015
Sahabat
Pustama
Keberadaan
guru di daerah-daerah khusus sangatlah dibutuhkan tidak hanya oleh peserta
didik, namun untuk kelangsungan pendidikan di daerah tersebut. Oleh karena itu
tidak heran jika Dirjen Pendis akan memberikan tunjangan khusus bagi guru PNS
dan Non-PNS pada RA dan Madrasah.
Pemberian
tunjangan khusus ini dimaksudkan merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Non-PNS untuk mendorong
peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA dan Madrasah yang bertugas di
daerah khusus yang pemberiannya tidak bersifat permanen atau tidak terus
menerus.
Juknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada
RA/Madrasah dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan dalam pengalokasian,
penyaluran, pemantauan, evaluasi, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan
dimaksud untuk tahun 2015.
Untuk
dapat menerima Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada
RA/Madrasah pada daerah khusus, jika PNS maka penempatannya harus
berdasarkan Surat Tugas dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Dan jika bukan
PNS maka harus memenuhi persyaratan :
1.
Berstatus sebagai guru tetap
2.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK)
3.
Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber
dananya dari DIPA Kementerian Agama
4.
Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada
RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus.
Untuk
lebih lengkap dan jelasnya tentang petunjuk teknis tunjangan khusus bagi guru
PNS dan Non-PNS di daerah-daerah khusus silahkan download di tautan di bawah
ini :
Demikian
info tentang Penerimaan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Non-PNS pada
RA/Madrasah pada Daerah Khusus dari Pustaka Madrasah; Media Belajar
Bersama. Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan Pustama, khususnya para guru di
daerah khusus.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload