Inilah NRG yang Lulus pada PLPG Tahun 2014 Kemenag
6/10/2015
Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal
Pendidikan Islam telah mengeluarkan SK bernomor 1746 Tahun 2015. SK tersebut
berisi daftar NRG (Nomor Registrasi Guru) yang lulus PLPG 2014 Kementerian
Agama (Kemenag) untuk seluruh provinsi.
Dengan diterbitkannya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang lulus PLPG 2014 Kementerian Agama (Kemenag)
di bawah binaan Direktorat Pendidikan Madrasah ini, maka:
1.
guru yang bersangkutan
dinyatakan sebagai Guru Profesional
2.
Berhak menerima tunjangan
profesi melalui Kementerian Agama (Kemenag)
3.
NRG dinyatakan berlaku
sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan
4.
Jika sertifikat pendidik
dibatalkan oleh LPTK maka secara otomatis NRG tidak berlaku
5.
Tunjangan profesi
dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2015
Bagi pembaca Pustaka Madrasah atau guru di
bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) di semua propinsi yang menghendaki
download file SK Dirjen Pendis tentang NRG (Nomor Registrasi Guru)
yang lulus PLPG 2014 Kementerian Agama (Kemenag) dapat klik pada
tautan di bagian bawah tulisan ini.
Demikian
informasi tentang nomor registrasi guru yang lulus PLPG tahun 2014 di bawah Kementerian Agama
(Kemenag) dari Pustaka Madrasah, Media Belajar Bersama.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload