Disepakati, Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS tanpa Tes
6/16/2015
Sahabat Pustama, mengutip kabar dari jpnn bahwa ada kabar
gembira bagi temen-temen honorer kategori dua. Kabar gembira itu adalah bahwa bagi
honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes seleksi CPNS 2013 dapat langsung
menjadi CPNS tanpa tes melalui kesepakatan antara Pemerintah dan Panja Aparatur
Komisi II DPR RI. Dari kesepakatan itu bahwa mereka akan memprioritaskan
pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes.
“Sesuai
hasil rapat panja, disepakati pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes.
Tes tetap diberlakukan namun hanya seleksi administrasi,” kata Bambang Dayanto
Sumarsono, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan
Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Senin (15/6).
Dia
mengatakan, seleksi administrasi tetap diberlakukan untuk melihat keabsahan
data yang ada. Nantinya, data bakal disesuaikan dengan database yang dimiliki
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seleksi
CPNS 2013 dari tenaga honorer K2 diikuti sekitar 605 ribu honorer. Yang tidak
lulus ada 439 ribuan. Nah, data honorer ini ada di BKN, jadi tidak bisa
direkayasa lagi. Tidak bisa dikurangi maupun ditambah,” tegas Bambang.
Namun
untuk mengantisipasi kecurangan, Forum Honorer Kategori Dua Indonesia
(FHK2I) tetap meminta seluruh K2 mengawal data di Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) masing-masing daerah. Ini untuk mencegah penggelembungan data K2.
“Kami
memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang akhirnya mau mengangkat
honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes. Agar tidak terjadi lagi seperti tahun-tahun
sebelumnya, data K2 yang diusulkan BKD ke pusat harus dikawal honorer,” kata
Ketua FHK2I Titi Purwaningsih.
Dia
menyebutkan, upaya penggelembungan data sangat mungkin dilakukan pemda. Jika
ini tidak dikawal, honorer K2 asli yang akan merasakan dampaknya.
“Kami
jadi begini karena honorer bodong. Karena itu kami sudah berkoordinasi dengan
seluruh korwil maupun korcab FHK2I agar ikut menyisir tenaga K2 bodong,”
ucapnya.
Temuan-temuan
K2 bodong, lanjut Titi, langsung diserahkan ke BKD agar tidak diajukan lagi ke
pusat.
Jika kesulitan untuk mendownload, silahkan baca petunjuk disini: Cara Mendownload